JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan parcel yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9) siangParcel yang dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK ada dua macam
BACA JUGA: Tiga Polisi Tersangka Kasus Buol
Pertama, parcel berupa 50 boks kurma yang dari Kerajaan Arab SaudiBACA JUGA: Agus Suhartono Calon Tunggal Panglima TNI
Hanya saja, Mahfud tidak membawa 50 boks kurma ke gedung KPK
BACA JUGA: Sakit Asam Urat dan Wasir, Sidang Sri Sumartini Ditunda
"Karena begitu saya terima, langsung saya bagi-bagikan ke pegawaiSaya sisakan satu boks untuk dibawa ke sini," ujar Mahfud MD kepada wartawan, usai melaporkan dua jenis parcel itu di gedung KPK.Dia menjelaskan, meski nilainya kecil, tapi daripada bermasalah, lebih baik dilaporkan ke KPK"Saya terima parcel, karena bisa dianggap gratifikasi, meski nilainya kecil, saya serahkan ke KPK," ujarnyaDia jelaskan, penyerahan ini dilakukan mumpung belum sampai 30 hari sebelum parcel diterima"Kan kalau lewat 30 hari bisa dianggap berbau suap," ujarnya.
Namun ditegaskan, para pemberi parcel itu tidak ada yang sedang berperkara di MK"Mereka tak ada perkara," cetus guru besar UII Jogjakarta ituMahfud menghargai pemberian parcel, yang dianggapnya sebagai simbol persahabatanHanya saja, jika jumlah pemberian tak wajar, maka patut dicurigai punya motif lain"Misalnya lebih Rp500 ribu, itu sudah ada tendensi lain," ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Max Sopacua akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Depkes
Redaktur : Tim Redaksi