Sakit Asam Urat dan Wasir, Sidang Sri Sumartini Ditunda

Senin, 06 September 2010 – 14:24 WIB
JAKARTA- Sidang lanjutan kasus sindikasi mafia kasus di Mabes Polri dengan terdakwa AKP Sri Sumartini batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Senin (6/9)Sidang yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli tersebut urung dilakukan karena terdakwa sedang sakit di sel tahanannya.

"Beliau itu ada pengapuran tulang sama asam urat, kebetulan wasir juga," ujar Hendi Sucahyo, kuasa hukum terdakwa di PN Jaksel, Senin (6/9) siang.

Dijelaskan, kambuhnya penyakit tersebut membuat kliennya tak bisa hadir di persidangan

BACA JUGA: Max Sopacua akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Depkes

Kondisi ini diketahui setelah pihak kesehatan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri memeriksa kliennya
"Tadi sudah diperiksa," tambahnya.

Majelis hakim sendiri menyayangkan ketidakhadiran itu

BACA JUGA: Mensos Usul Voucher Zakat

Pasalnya, sidang telah terjadwal dan kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan mengingat agenda sidang kali ini hendak mendengarkan keterangan saksi ahli
Saksi ahli ini baru bisa dimintai keterangan jika terdakwa hadir.

"Saya kira orang lumpuh saja bisa dibawa pakai kursi roda," ujar Ketua Majelis Ahmad Solihin dalam sidang itu

BACA JUGA: Jusuf Kalla Rindu Kampung Halaman



Alhasil dua saksi  yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal bersaksi karena hakim menunda sidangSidang akan digelar kembali Selasa (7/9) besok.

"Kepada penuntut umum supaya menghadirkan terdakwa dan saksi" tambah ketua majelis.

Sebagai informasi, AKP Sri Sumartini merupakan salah satu perwira di Mabes Polri yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajakDana suap itu diduga untuk memuluskan langkah gayus agar tak terjerat serentatan dugaan korupsi yang seharusnya dikenakan padanyaSri Sumartini merupakan perwira pada bagian administrasi persidanganIa ditetapkan sebagai terdakwa bersama penyidik Kompol Arafat.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Sumardi, Teringat Saat Naik KA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler