"Beliau itu ada pengapuran tulang sama asam urat, kebetulan wasir juga," ujar Hendi Sucahyo, kuasa hukum terdakwa di PN Jaksel, Senin (6/9) siang.
Dijelaskan, kambuhnya penyakit tersebut membuat kliennya tak bisa hadir di persidangan
BACA JUGA: Max Sopacua akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Depkes
Kondisi ini diketahui setelah pihak kesehatan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri memeriksa kliennyaMajelis hakim sendiri menyayangkan ketidakhadiran itu
BACA JUGA: Mensos Usul Voucher Zakat
Pasalnya, sidang telah terjadwal dan kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan mengingat agenda sidang kali ini hendak mendengarkan keterangan saksi ahli"Saya kira orang lumpuh saja bisa dibawa pakai kursi roda," ujar Ketua Majelis Ahmad Solihin dalam sidang itu
BACA JUGA: Jusuf Kalla Rindu Kampung Halaman
Alhasil dua saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal bersaksi karena hakim menunda sidangSidang akan digelar kembali Selasa (7/9) besok.
"Kepada penuntut umum supaya menghadirkan terdakwa dan saksi" tambah ketua majelis.
Sebagai informasi, AKP Sri Sumartini merupakan salah satu perwira di Mabes Polri yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajakDana suap itu diduga untuk memuluskan langkah gayus agar tak terjerat serentatan dugaan korupsi yang seharusnya dikenakan padanyaSri Sumartini merupakan perwira pada bagian administrasi persidanganIa ditetapkan sebagai terdakwa bersama penyidik Kompol Arafat.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Sumardi, Teringat Saat Naik KA
Redaktur : Tim Redaksi