jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau ikut berpolemik terkait penggunaan dana haji. Namun dia menilai, tidak ada masalah jika pengelolaan dipegang pemerintah.
"Serahkan saja ke pemerintah. Dari MUI kan sudah bilang boleh untuk infrastruktur. Di Malaysia itu boleh juga," kata Mahfud usai menghadiri acara di Kompleks Sekretatriat Negara Jakarta, Selasa (1/8).
BACA JUGA: Asal Bukan Penyidikan, Polri Bisa Libatkan KPK Usut Kasus Novel
Mahfud berpandangan bahwa dana haji tersebut bukan lagi dana orang per orang jemaah haji, tapi ada badan hukum yang mengelolanya.
"Menurut saya dana haji itu secara yuridis bukan milik jemaah haji orang per orang. Sudah ada badan hukumnya yang mengurus, sehingga pengelolaannya pada yang punya legal standing yaitu pemerintah di situ," ujarnya.
BACA JUGA: Politikus PD Akui Dana Haji Pernah Dipakai di Era SBY
Soal dana itu mau digunakan untuk kepentingan apa, dia menilai pemerintah bisa meminta pertimbangan MUI. Prinsipnya, kata Mahfud, harus ada manfaat yang didapat dari dana haji tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kalau infrastruktur nanti memberi keuntungan, kan untuk penyelenggaraan haji juga. Itu diinvestasikan, artinya bukan diambil negara, tapi dimanfaatkan agar berkembang mendapat untung," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Dana Haji Harus Dikembalikan ke Umat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Infrastruktur Haji, Jokowi Akan Dicintai Umat Islam
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam