jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD tidak memersoalkan dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri, dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Namun, mantan anggota Komiisi III DPR ini menggarisbawahi jika keterlibatan KPK hanya dalam koteks penyelidikan bukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum pidananya.
BACA JUGA: Hmmm... Sepertinya Ada Dugaan Suap di Balik Teror ke Novel Baswedan
Sedangkan proses penegakkan hukum kasus pidana penganiayaannya sepenuhnya harus ditangani oleh Polri.
Artinya, keterlibatan KPK hanya dalam tahap penyelidikan untuk membantu mencari fakta yang melatarbelakangi peristiwa itu.
BACA JUGA: Sori, KPK Belum Mau Ikut Tim Investigasi Kasus Novel Bentukan Polri
"Kalau tim gabungan pencari fakta yang melatarbelakangi itu, bisa saja kerja sama. Penyelidikan ya, ini bukan penyidikan. Sehingga faktanya nanti diketahui seperti apa. Menurut saya tidak masalah," ujar Mahfud usai menghadiri acara di kawasan Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (1/8).
Jangankan KPK, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini memandang unsur masyarakat lainnya pun bisa dilibatkan dalam tim yang dibentuk untuk mencari tahu latar belakang kasus penyiraman terhadap Novel.
BACA JUGA: Novel Baswedan: Nanti Ada Waktunya Saya Buka-bukaan
"Tim investigasi Polri dan KPK itu bisa. Bisa juga tim pencari fakta, yang penting ini bukan penyidikan," tandas dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Misterius Berdiri di Dekat Masjid, Ada yang Kenal?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam