Mahfud MD Tegaskan Pancasila dalam RUU BPIP Tidak Berubah

Kamis, 16 Juli 2020 – 17:54 WIB
Moh Mahfud MD usai dilantik sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (7/6). Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui utusannya yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD menyerahkan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU BPIP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (16/7).

RUU BPIP menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang memicu kontroversi di masyarakat.

BACA JUGA: Digugat Anak Gara-Gara Harta, Bu Mariamsyah Meneteskan Air Mata Lantas Bilang Begini

Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya datang membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari presiden kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Selain itu, kata dia, ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. Ia menjelaskan isi RUU ini dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.

BACA JUGA: Jokowi Utus 1 Menko dan 5 Menteri Demi Sepucuk Surat soal RUU BPIP

“Sehingga kami di dalam RUU ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan tadi kalau bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme, red) harus menjadi pijakannya,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Jumpa pers dihadiri Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar, Aziz Syamsuddin.

BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata

Hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara ensesneg Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Menurut Mahfud, Tap MPRS itu dalam RUU BPIP diletakkan pada butir dua pertimbangan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Salah satu pijakan pentingnya itu di dalam RUU ini menimbang pada butir duanya setelah UUD 1945, itu adalah Tap MPRS Nomor XVV/MPRS/1966,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud menjelaskan rumusan Pancasila kembali kepada yang dulu dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman.

“Tadi kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu kami cantumkan di bab 1 pasal 1 butir 1 bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Mahfud.

Dia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah juga sepakat supaya draf RUU BPIP ini dibuka seluas-seluasnya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Mahasiswi Ini Tajir dan Bergaya Hidup Mewah, Ternyata Hasil dari Menipu, Begini Modusnya

“Bagi masyarakat yang ingin berparitipasi membahasnya, dan meneliti isinya silakan. Tadi kami bersepakat nanti akan segera dibuka, ini dokumen terbuka nanti bisa dilihat di website DPR,” ungkap Mahfud. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU BPIP   RUU HIP   Mahfud MD  

Terpopuler