Jokowi Utus 1 Menko dan 5 Menteri Demi Sepucuk Surat soal RUU BPIP

Kamis, 16 Juli 2020 – 15:05 WIB
Ketua DPR Puan Maharani bersama Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU HIP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan sebuah Rancangan Undang-Undang yakni RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Puan mengeklaim rancangan ini berbeda dengan RUU HIP (haluan Ideologi Pancasila) yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA: Mulai Tegang, Kantor DPR Sudah Dikepung dari Depan dan Belakang

RUU baru ini diumumkan Puan, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7), setelah menerima menteri-menteri yang diutus Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengantarkan surat presiden (Surpres) terkait RUU BPIP.

Para menteri itu yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Negara Pratikno.

BACA JUGA: Demo di DPR: Tak Becus Urus Virus, yang Dikebut Malah Omnibus Law!

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yaitu berisikan substansi yang ada dalam Perpres yang mengatur tentang BPIP, dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," ucap Puan.

Konsep RUU HIP yang disampaikan pemerintah ke DPR berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

BACA JUGA: Ada Isu Pengesahan RUU HIP Jelang Demo, Ini Kata Pimpinan DPR

"Substansi pasal-pasal (RUU) BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," tegas Puan.

Hal itu dipastikan Puan karena dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Puan menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas karena lebih dulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU BPIP itu.

"DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan masukan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kukuh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," tutur Puan. (fat/jpnn)

[VIDEO] Fadli Zon: Orang Sudah Kebelet Pengin Ganti Presiden


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU BPIP   Jokowi   RUU HIP   DPR  

Terpopuler