jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum tata negara Prof Moh Mahfud MD mengatakan, memilih pemimpin sesuai agama yang dianut pemilih tidak melanggar konstitusi. Menurutnya, hal itu justru dilindungi UUD 1945.
Berbicara pada ulang tahun sebuah mata acara televisi swasta di Jakarta, Selasa (14/2) Mahfud mengatakan, Presiden Soekarno saat berpidato pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945 mempersilakan rakyat muslim memilih pemimpin Islam untuk menduduki kursi-kursi di DPR atau pemerintahan. Kepada kepada warga Nasrani, Bung Karno mempersilakan mereka memilih pemimpin yang beragama Kristen.
BACA JUGA: DPR: Pilkada Serentak Harus Jadi Pesta Demokrasi Rakyat
"Bagi yang menokohkan Presiden Soekarno, silakan buka pidato 1 Juni. Jangan hanya sebut-sebut Bung Karno tapi tidak tahu apa yang diinginkan Bung Karno,” ujar Mahfud.
“Soekarno justru menyarankan untuk memilih pemimpin sesuai agama yang dianut. Jadi tidak benar itu kalau melanggar konstitusi," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
BACA JUGA: Umar-Fauzi Ingin Pecahkan Rekor Jokowi
Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, kebebasan memilih pemimpin dilindungi konstitusi. Karenanya memilih pemimpin yang sesuai agama juga merupakan hak setiap warga negara dan tidak melanggar konstitusi.(esy/jpnn)
BACA JUGA: FUI Ajak Umat Islam Hindari Golput
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Pengiriman Kotak Suara, Petugas Rela Masuk Sungai
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad