Mahfud Nilai Vonis AAL Sudah Tepat

Kamis, 05 Januari 2012 – 13:59 WIB

JAKARTA - Vonis bersalah namun tidak dipenjara melainkan dikembalikan pembinaan kepada orang tua terhadap pelaku pencurian sendal milik oknum polisi, AAL, dinilai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sudah tepat. Namun demikian kata Mahfud, tidak semua kasus hukum harus dinyatakan secara substansi bersalah. Apalagi bila terdakwa kasus kejahatan dinilai masih bisa diberikan pembinaan seperti AAL yang masih di bawah umur.

"Secara hukum formal saya kira pihak kejaksaan dan pengadilan itu sudah benar, sudah tepat. Hukum memang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun secara formal yang dinyatakan bersalah tidak harus dianggap salah secara substansi," jelas Mahfud pada wartawan di Istana Negara, Kamis (5/1).

Vonis bersalah terhadap AAL dikhawatirkan bisa menimbulkan stigma negatif bagi anak tersebut. Namun kata Mahfud, vonis tersebut sudah pada tempatnya dan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Menurut saya secara hukum tidak ada yang berlebihan proses di Kejaksaan dan pengadilan. Kalau penegakan hukum tidak dijalankan nanti diprotes lagi," kata Mahfud.

Perihal keanehan barang bukti yang diajukan oknum polisi di pengadilan, menurut Mahfud itu bagian dari proses hakim mengambil keputusan di ruang sidang. Yang jelas katanya, kasus AAL menjadi bukti bahwa siapapun yang berbuat salah secara hukum wajib diproses.

"Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai juga benar. Itukan bentuk protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi," tegas Mahfud.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler