Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat Hukum Perdata

Selasa, 31 Oktober 2023 – 19:06 WIB
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pernah berpesan kepada mereka yang menggunakan layanan pinjaman onlina (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihan ke penyedia layanan tersebut.

Mahfud pun menegaskan jika pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga sah dan diakui negara. Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam pemberantasan pinjol ilegal.

BACA JUGA: Mahfud MD Pengin Kemenangan yang Seperti Ini di Pilpres 2024

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan," ucap Mahfud.

Mereka yang mengoperasikan layanan pinjol ilegal dapat terkena hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti tindakan penyebaran gambar atau foto di platform media sosial.

BACA JUGA: Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memastikan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah merumuskan dan menetapkan dasar-dasar hukum yang relevan.

BACA JUGA: Bunga Pinjol Kerap Meresahkan, AFPI Perlu Dipimpin Sosok Seperti Ini

Perselisihan pandangan dapat dibahas selama proses hukum, karena pasti ada pendapat yang berbeda. Namun, pemerintah bertujuan melindungi rakyat dari praktik pemerasan dan ancaman.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ini menegaskan jika pentingnya mendukung perkembangan pinjol yang telah sah dan mendapatkan izin resmi.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki peran dalam mendorong agar penyedia pinjol yang sah mematuhi peraturan dan etika dalam praktik penagihan.

Selain itu, dia mengimbau agar pinjol yang sah menawarkan suku bunga yang terjangkau dan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.

Dalam menghadapi masalah pinjol ilegal, diperlukan pendekatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, baik yang berkaitan dengan hukum maupun aspek lain di luar hukum, termasuk tindakan hukum dan non-hukum.

"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya merupakan bentuk perusahaan pinjaman yang telah berubah menjadi rentenir dengan adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital.

Pinjol ilegal ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan meminta persetujuan akses ke data pribadi sebagai persyaratan pengajuan pinjaman.

Sayangnya, persyaratan-persyaratan ini seringkali dimanfaatkan oleh penyedia layanan, terutama oleh pinjol yang tidak diawasi oleh OJK. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler