Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati

Jumat, 03 Januari 2025 – 07:12 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud Md. menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.

Mahfud yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan MK tersebut.

BACA JUGA: MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud dikutip dari ANTARA, Kamis.

Selanjutnya, kata dia, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.

BACA JUGA: Melaju ke Final Piala AFF 2024, Thailand di Ambang Rekor Gila

“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting) baru,” ujar dia.

Dia pun mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

BACA JUGA: China di Ambang Petaka Menjelang Jumpa Timnas Indonesia

Walaupun demikian, kata dia, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.

Adapun Mahfud mengaku bahwa sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, dirinya dulu sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.

“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum PAN Membeberkan Alasan Setuju Ambang Batas Pencalonan Presiden Nol Persen


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler