JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sangat menyesalkan vonis bebas wali kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor BandungMenurut Mahfud, dirinya menilai majelis hakim tidak cermat dalam memvonis terdakwa.
"Saya sejak dulu, mau dibuka Pengadilan Tipikor daerah, saya sudah ragu
BACA JUGA: IPW: Presiden Harus Evaluasi Polri dan Kejagung
Ini bisa merusak cara kerja yang di pusat," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (12/10).Meski demikian, Mahfud tetap menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbebas dari empat dakwaan yang menjeratnya
"Saya memang lebih banyak berharap pengadilan tipikor di pusat diperkuat lagi dan di daerah harus dengan pengawasan yang ketat
BACA JUGA: Nazar Sebut Lagi Aliran Uang ke Anas dan Angie
Kalau perlu seleksi hakim supaya dievaluasi lagiArtinya hakim di Tipikor Bandung harus diperiksa ?, "Kalau itu terserah
BACA JUGA: Patok Negara Diduga Hilang, Kasad Bilang Aman
Saya sudah dengar di media katanya hakim mau ditanya sama KY, karena itu memang tugas KY dan kontroversi akan terus muncul ini," ucapnya.Namun, Mahfud tidak mau memutuskan bila putusan bebas tersebut di luar akal sehat"Itu saya belum baca kasusnya tetapi biasanya tidak ada yang lolos di Pengadilan TipikorIni di bandung selalu lolos," tandas Mahfud.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Muchtar Mohammad terlibat empat korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum dengan kerugian negara Rp 5,5 triliun.
Untuk empat perkara itu, JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulanSemua dakwaan itu kini sudah mentah karena dalam sidang terakhir (vonis) terdakwa dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Titik Perbatasan Masih Mengambang
Redaktur : Tim Redaksi