BOGOR - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD termasuk salah satu tokoh yang menyambangi rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Mahfud, kedatangannya adalah wajar, karena Anas adalah kolega dan juniornya di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Ia datang untuk menunjukkan empati dan simpati terhadap Anas yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang.
Meski berempati, Mahfud menegaskan siapapun yang bersalah dalam korupsi harus mengikuti proses hukum, termasuk juga Anas Urbaningrum.
"Saya tegaskan yang urusan hukum Anas itu tetap harus jalan. Saya termasuk orang yang keras. Pokoknya kalau sudah korupsi jangan diampuni. Siapapun dia. Apakah Anas atau bukan. Kalau korupsi sikat saja. Saya mengatakan begitu. Kita ini negara mau ambruk. Jangan kalau teman korupsi kemudian ditutupi. Enggak boleh," ujar Mahfud di Cisarua, Bogor, Jabar, Selasa (26/2).
Menurut Mahfud ia termasuk yang memantau penanganan kasus korupsi, termasuk untuk kasus yang menjerat Anas. Mahfud pun tidak sependapat dengan pandangan publik yang menyebut kasus Anas hanya dipolitisasi.
Masalah draf sprindik yang bocor, tuturnya, tidak bisa dikait-kaitkan dengan kasus Hambalangan yang sebenarnya.
"Jadi juga akan pendampingan hukum bukan mendampingi korupsinya tapi mau meluruskan biar KPK juga tegas. Soal sprindik itu kasus sendiri soal kasus dugaan korupsinya ini sudah berjalan mulai bulan Juli. Korupsinya harus disikat," pungkas Mahfud. (flo/jpnn)
Meski berempati, Mahfud menegaskan siapapun yang bersalah dalam korupsi harus mengikuti proses hukum, termasuk juga Anas Urbaningrum.
"Saya tegaskan yang urusan hukum Anas itu tetap harus jalan. Saya termasuk orang yang keras. Pokoknya kalau sudah korupsi jangan diampuni. Siapapun dia. Apakah Anas atau bukan. Kalau korupsi sikat saja. Saya mengatakan begitu. Kita ini negara mau ambruk. Jangan kalau teman korupsi kemudian ditutupi. Enggak boleh," ujar Mahfud di Cisarua, Bogor, Jabar, Selasa (26/2).
Menurut Mahfud ia termasuk yang memantau penanganan kasus korupsi, termasuk untuk kasus yang menjerat Anas. Mahfud pun tidak sependapat dengan pandangan publik yang menyebut kasus Anas hanya dipolitisasi.
Masalah draf sprindik yang bocor, tuturnya, tidak bisa dikait-kaitkan dengan kasus Hambalangan yang sebenarnya.
"Jadi juga akan pendampingan hukum bukan mendampingi korupsinya tapi mau meluruskan biar KPK juga tegas. Soal sprindik itu kasus sendiri soal kasus dugaan korupsinya ini sudah berjalan mulai bulan Juli. Korupsinya harus disikat," pungkas Mahfud. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Saksi Kunci Kasus Korupsi Simulator
Redaktur : Tim Redaksi