Mahfud Sindir DPR: Silakan Bagi-Bagi Kekuasaan, tetapi, Jangan Langgar Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:55 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyuarakan keresahannya terkait hasil Legislasi DPR yang menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

DPR juga menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung bukan pada Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Keluar dari Golkar, Wanda Hamidah Singgung Kecurangan Pilpres, Oligarki, & Orde Baru

Dalam akun resminya di X, Mahfud menuliskan yang ditujukan kepada para pimpinan parpol dan para anggota DPR.

“Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” tulis Mahfud dikutip pada Kamis (22/8).

BACA JUGA: Desak Hentikan Revisi UU Pilkada, Dewan Guru Besar UI: Wibawa Negara Bakal Runtuh

Namun, kata dia, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Bila mengikuti permainan politik maka sangat berbahaya.

“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” tuturnya.

BACA JUGA: Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis

Mahfud pun mempersilakan para pejabat bagi-bagi jabatan, tetapi tidak dengan menghancurkan konstitusi.

“Sesuai konstitusi, Anda berhak melakukan dan mendapat itu, tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat,” kata dia.

Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi Baleg DPR bersama pemerintah.

Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler