Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual

Rabu, 21 Agustus 2024 – 13:08 WIB
Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama diwawancara soal oknum guru pembuat konten objek seksual siswi SMPN 2 Kerambitan di Tabanan, Bali, Rabu (21/8/2024) ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

jpnn.com, TABANAN - Guru yang mengunggah konten siswi SMP sebagai objek seksual saat ini berstatus PPPK golongan IX di Kabupaten Tabanan, Bali.

“Iya, saya konfirmasi itu akun dari salah satu guru di SMPN 2 Kerambitan. Statusnya PPPK pengangkatan tahun 2023,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama, Rabu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Para Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Secara Daring, Waspadalah

Diketahui akun Instagram Nangkela milik guru bernama asli I Wayan Putra Ivantara viral karena berulang kali mengunggah video dan foto pose sensasional dengan objeknya siswi berpakaian ketat dan menonjolkan aurat.

Setelah Disdik Tabanan menelusuri ternyata konten-konten tersebut benar diunggah oleh guru mata pelajaran seni budaya SMPN 2 Kerambitan.

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini

“Barusan pagi saya panggil (oknum guru) rapat di dinas melibatkan Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah, dan yang bersangkutan mengakui itu akunnya dan itu akun pribadi,” ujarnya.

Atas tindakan menjadikan siswi di bawah umur objek seksual itu, guru SMPN 2 Kerambitan tersebut mendapat teguran tertulis larangan untuk menggunakan objek sekolah maupun warga sekolah untuk kepentingan akun pribadi.

BACA JUGA: Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar

Akun Instagram milik oknum guru tersebut juga diminta untuk dihapus dan Disdik Tabanan memastikan apabila akun tersebut kembali muncul akan mendapat tindakan tegas.

“Kami sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK bisa dicabut perjanjian seizin badan kepegawaian atau bupati, pertama buat pernyataan, kemudian ada teguran dari kami, kalau itu dilanggar sanksinya naik sampai pemecatan,” ujar Ngurah Darma.

Pada tahap pertama ini oknum guru tersebut membuat surat pernyataan bahwa akun yang digunakan mengunggah konten siswi SMP adalah akun pribadi, tidak mendapat keuntungan, akun tersebut untuk mengembangkan kreativitas anak, konten tersebut berdasarkan ide siswa, dan orang tua siswa mengizinkan anaknya membuat konten tersebut.

Diketahui konten oknum guru ini pertama kali viral melalui situs di sosial media X bernama nad3tte yang saat ini sudah dilihat sebanyak 2,7 juta kali. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran CPNS di Lingkungan Pemprov Riau Dibuka Besok


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   guru   Tabanan   siswi SMP   seksual   Bali  

Terpopuler