jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo terkejut dengan pernyataan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Sebab, kata Johan, Mahfud MD mengungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan data keliru soal nominal transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Minta PPATK Buka Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Siap-Siap, Ya!
"Terkejut, Pak, ketika Pak Mahfud saat ending pernyataan mengatakan kasihan Bu Sri Mulyani, apa yang disampaikan Bu Sri Mulyani di Komisi XI itu tidak berdasarkan fakta," kata Johan Budi dalam rapat.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Sri Mulyani ada kemungkinan tidak terima apabila mendengar pernyataan Mahfud soal data keliru.
BACA JUGA: Benny Demokrat Mengaku Berprasangka Buruk kepada Mahfud MD, Begini Pengakuannya
"Coba ditanya kepada Bu Sri Mulyani. Mungkin, ya, Bu Sri Mulyani akan bilang seperti yang Pak Mahfud sampaikan, Pak Mahfud bicara tanpa fakta. Saya yang benar," kata Johan Budi.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Sri Mulyani pada Selasa (28/3) kemarin mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
BACA JUGA: Benny K Harman Ungkit Mahfud Siapkan Baju Putih sebelum Jokowi Umumkan Cawapres
Dia mengatakan itu saat menghadiri RDPU bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Mahfud, total transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun, bukan Rp 3 triliun seperti diucap Sri Mulyani.
"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun, ya. Nanti ada datanya," kata pria yang juga berstatus menko polhukam itu dalam RDPU.
Diketahui, total transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun hasil penulusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), terbagi menjadi tiga kelompok.
Adapun, Laporan Hasil Analisis (LHA) kelompok pertama ialah transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35 triliun.
LHA kelompok kedua ialah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53 triliun.
Terakhir, LHA kelompok ketiga menjadi transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU.
Menurut Mahfud, angka LHA kelompok ketiga ini sangat besar dengan transaksi mencurigakan Rp 260 triliun.
"Kemudian transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp 261 triliun, sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menduga Sri Mulyani bukan berniat menipu ketika mengungkap data keliru untuk LHA kelompok pertama pada Selasa kemarin.
"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan yang terakhir pun di Komisi XI itu jauh dari fakta. Bukan dia menipu," ujar Mahfud. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan