Mahfud Tegak Lurus dengan Konstitusi, Tak Mungkin Terima Pemakzulan Jokowi

Jumat, 12 Januari 2024 – 01:15 WIB
Menko Polhukam yang juga Cawapres Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini muncul narasi bahwa Menkopolhukam Mahfud MD menerima atau mendukung pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu buntut dari pertemuan aktivis koalisi masyarakat sipil dengan Mahfud MD. Para aktivis itu menyuarakan soal pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024.

BACA JUGA: Kiai dan Masyayikh Madura Mantap Berikan Dukungan Untuk Ganjar-Mahfud

Pengamat politik Adi Prayitno menilai narasi itu muncul sebagai sebuah kampanye hitam yang kemudian digoreng-goreng selama masa kampanye.

Namun, Adi meyakini Mahfud tak akan setuju dengan pemakzulan terhadap Jokowi.

BACA JUGA: Bertemu Sukarelawan Ganjar-Mahfud di Mesuji, Atikoh Didoakan jadi Ibu Negara

“Goreng-goreng musim politik seperti ini perkara biasa. Mahfud itu menteri Jokowi mana mungkin dan mana bisa menerima pemakzulan presiden,” kata Adi ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/1).

Selain itu, dia menyebut Mahfud yang juga cawapres nomor urut tiga pada Pemilu 2024 merupakan aktivis yang prodemokrasi.

BACA JUGA: Sukarelawan Ganjar-Mahfud Bantu Warga di Lombok Tengah Peroleh Internet Cepat & Gratis

“Mahfud dikenal aktivis prodemokrasi yang elegan, lurus dengan konstitusi, meski sikapnya kerap kritik, Mahfud rasa-rasanya tak mungkin menerika pemakzulan,” kata Adi.

Adi yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) itu meyakini kampanye hitam itu untuk menyerang Mahfud.

“Pasti itu sebagai upaya downgrade Mahfud,” ujar dia.

Lanjut Adi menilai tindakan kampanye seperti itu sangat biasa terjadi, tetapi juga sangat dilarang dilakukan.

Musim kampanye begini biaslah semacam itu. Dan itu bisa masuk kategori hoaks dan fitnah yang dilarang selama masa kampanye,” kata dia.

Mahfud sebelumnya menyebut usulan koalisi masyarakat sipil yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tak mungkin terjadi.

"Pemilu sudah kurang 30 hari. [Pendakwaan] di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga [anggota] DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya [di Mahkamah Konstitusi]," kata Mahfud usai hadir pada forum 'Tabrak Prof' di STK Ngagel, Surabaya, Rabu (10/1) malam.

Pasangan capres Ganjar Pranowo ini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.

"Satu, presiden terlibat korupsi; (dua) terlibat penyuapan; (tiga) melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa; keempat melanggar ideologi negara; kelima melanggar kepantasan, melanggar etika," kata dia.

Namun, menurut Mahfud, hal itu tak mudah untuk direalisasikan. Pasalnya, usulan ini harus terlebih dahulu masuk ke lembaga legislatif. Proses dan teknisnya juga sangat panjang.

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR," ujar Mahfud. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Tegas Mahfud Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Rp 195 Miliar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler