Mahkamah Agung India Akui Jenis Kelamin Waria

Rabu, 16 April 2014 – 00:34 WIB
Waria di India berjoget ria setelah Mahkamah Agung mengaku secara hukum. Getty Images

jpnn.com - Keberadaan kaum waria di India kini diakui secara hukum. Mahkamah Agung India memutuskan tidak boleh lagi ada diskriminasi karena para transgender ini menjadi jenis kelamin ketiga yang mendapatkan persamaan hak.

Seperti yang dilansir Voaindonesia, Selasa (15/4), keputusan penting Mahkamah Agung India telah diumumkan untuk mengatur pemerintah federal dan negara bagian dengan memasukkan kaum waria yang berhak ke dalam program-program kesejahteraan bagi masyarakat miskin. Semua dokumen resmi kini akan diperlukan kategori transgender, selain laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA: Belum Ada Objek Menarik dari Pencarian MH370

Keputusan ini tentu disambut baik para pembela transgender.Mereka berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Agung India dan memastikan akan diperlakukan sebagai kelompok yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Kelompok ini sendiri sudah lama terpinggirkan di negara tersebut.

Aktivis transgender Laxmi Tripathi mengaku terharu dengan putusan tersebut. Laxmi merupakan salah seorang yang ikut mengajukan permohonan para waria agar diakui secara hukum.

BACA JUGA: Dianggap Siaran Sampah, Rusia Setop Siaran VOA

Kaum transjender memiliki sejarah berabad-abad di India yang seringkali menjadi sasaran kejahatan karena rasa benci dan diskriminasi. Akibatnya, banyak di antara mereka terpinggirkan dalam masyarakat, menjadi miskin dan menempuh jalan hidup dengan mengemis atau pelacuran. (awa/jpnn)

BACA JUGA: Amerika dan Uni Eropa Jatuhkan Sanksi atas Rusia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beritakan Bocoran Snowden, Guardian dan Washington Post Terima Pulitzer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler