Mahkamah Agung Israel Izinkan Caleg Berdarah Arab Ikut Pemilu

Senin, 10 Februari 2020 – 20:22 WIB
Bendera Israel. Foto: Times of Israel

jpnn.com, YERUSALEM - Mahkamah Agung Israel mengizinkan calon anggota legislatif berdarah Arab mencalonkan diri dalam pemilu mendatang. Putusan tersebut menganulir putusan Komite Parlementer yang mendiskualifikasi politikus Arab tersebut atas tuduhan mendukung teroris.

Heba Yazbak adalah anggota parlemen dari Partai Balad yang memperjuangkan hak penuh bagi warga Arab di Israel. Sebelum putusan MA, dia didiskualifikasi oleh Komite Parlementer mendiskualifikasinya dari pemilu atas tuduhan mendukung teroris.

BACA JUGA: Kebijakan Baru Israel Bikin Petani Palestina Tekor Rp 1,3 Triliun

Sebuah panel hakim MA yang terdiri dari sembilan anggota memutuskan tidak cukup bukti untuk menyimpulkan Yazbak mendukung terorisme.

Para hakim itu merujuk pada dua unggahan di akun Facebook Yazbak, yang salah satunya menyebut soal Samir Kuntar sebagai seorang syahid atau martir. Samir Kuntar adalah warga Lebanon yang dihukum karena melakukan serangan di Israel utara pada 1979 yang menewaskan lima warga Israel.

BACA JUGA: Rezim Suriah Anggap Turki Tidak Ada Bedanya dengan Israel

Majelis hakim MA itu menilai Yazbak telah menunjukkan penyesalannya terkait unggahan tersebut.

Melalui akun Twitter-nya, koalisi partai Arab-Yahudi menyebut upaya menjegal Yazbak merupakan bagian konspirasi kelompok sayap kanan Israel. (Xinhua/ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Palestina Putus Hubungan dengan Amerika Serikat dan Israel

 


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler