Mahkamah Agung Tolak PK KPK untuk Kasus Ini

Selasa, 28 Juni 2016 – 18:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka keberatan pajak BCA mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo.

Juru Bicara MA Suhadi membenarkan putusan penolakan PK KPK itu.  Menurutnya, putusan itu dikeluarkan pada 16 Juni 2016. Putusan diketok Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.

BACA JUGA: Anak dari Bocah SD Jombang Lebih Baik Dipelihara Keluarga

"Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Suhadi, Selasa (28/6). 

Putusan itu, lanjut Suhadi, juga mengacu pada Surat Edaran MA yang menyatakan pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tidak boleh mengajukan PK. 

BACA JUGA: Vaksin Palsu Ditemukan, BPOM: Yang Bahaya Itu...

"Satu lagi searah juga dengan putusan MK. Kalau putusan MK kan Jaksa nggak boleh PK. Kalau SEMA karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," katanya. 

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan Hadi sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Vaksin Palsu Beredar, Ini Yang Dilakukan BPOM

Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum serta harus dihentikan.

Sebab, penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Hadi selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004 diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM: Kalau Dinilai Lalai, Alhamdulillah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler