Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RI

Selasa, 23 April 2024 – 05:31 WIB
Bendera Partai NasDem. Ilustrasi. Foto: Wikipedia

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Partai Nasdem dikabarkan sedang menangani gugatan internal caleg DPR RI dari daerah pemilihan provinsi Papua Barat.

Hal ini diketahui dari surat yang beredar, Mahkamah Partai Nasdem menyurati caleg DPR RI Partai Nasdem dapil Papua Barat nomor urut 3 bernama Dr. Mervin Sadipun Komber.

BACA JUGA: Soal Prabowo Merangkul NasDem, Herman Demokrat Bilang Begini

Berdasarkan surat tersebut, Mahkamah Partai Nasdem meminta Mervin Sadipun Komber selaku pemohon untuk memperbaiki dokumen sengketa internal.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Nasdem Saur Hutabarat pada tanggal 2 April 2024.

BACA JUGA: Warga Kampung Bayam Ditangkap, Sahroni NasDem Peringatkan Polisi

Hingga berita ini diturunkan, Mervin Sadipun Komber selaku pemohon belum berhasil dikonfirmasi perihal surat tersebut.

Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem Atang Irawan juga belum merespons pertanyaan yang dikirimkan melalui WhatsApp sehingga belum mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan sengketa internal caleg DPR RI di partai besutan Surya Paloh itu.

BACA JUGA: Nasdem Usulkan Lidya Natalia Sartono Maju Jadi Calon Bupati Kapuas Hulu

Salah seorang staf di Mahkamah Partai Nasdem mengaku tidak berwenang memberikan keterangan.

“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan pers menyangkut Mahkamah Partai (Nasdem),” ujarnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler