jpnn.com - SURABAYA - Mahkamah Partai PPP meneguhkan muktamar yang memilih M Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP Periode 2014-2019. Dua orang anggota mahkamah partai hadir dalam muktamar VIII yang digelar di The Empire Palace, Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9).
Kedua angggota mahkamah partai itu adalah Machfudhoh Aly Ubaid dan Arman Remy. Sementara tujuh dari 9 anggota lainnya tidak hadir. Mereka adalah Chozin Chumaidy (Ketua) dan Yudo Paripurno, Aisyah Amini, Zain Badjeber, Ramly Nurhapy dan Sjaiful Rachman masing-masing sebagai anggota.
BACA JUGA: Pemilihan Pimpinan Komisi DPR Ditunda
Namun menurut Machfudhoh, kehadirannya diketahui oleh Ketua Mahkamah Partai, Chozin Chumaidy. "Saya datang ke sini seizin ketua Pak Chozin. Karena kami berhak ketika mahkamah sudah memutuskan, anggota bebas memilih," kata Machfudhoh kepada wartawan di sela-sela acara muktamar.
Machfudhoh menjelaskan muktamar yang digelar Romy sah dan tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Apalagi kata dia, muktamar dihadiri oleh 2/3 para pemilik suara.
BACA JUGA: Zulfkifli Siap Rayu Prabowo Hadir di Pelantikan Jokowi
"Sah dong. Jadi muktamar itu kalau di dalam AD/ART PPP, kalau dihadiri 2/3 itu adalah sah," katanya.
Dari daftar peserta kehadiran, muktamar ini dihadiri oleh 30 dari 33 DPW dan 405 DPC. Total keseluruhan kader yang datang sekitar 2 ribu orang. Tiga DPW yang tidak hadir adalah DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kemendagri Siapkan Sosialisasi Aturan Pembiayaan Pilkada dari APBD
"Tapi di Jawa Tengah, seluruh DP-nya hadir," kata Wakil Ketua DPW PPP Jawa Timur, Machrus Yasin.
Dalam konferensi pers usai Romy terpilih aklamasi sebagai ketua umum PPP, Machfudhoh dan Arman juga hadir. Keduanya menegaskan bahwa muktamar tidak menyalahi keputusan Mahkamah Partai. "Mukatamar ini sudah sesuai dengan keputusan mahkamah partai," katanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA: Tak Ada Lagi Islah
Redaktur : Tim Redaksi