Mahupiki Sosialisasi KUHP, Sejumlah Guru Besar Terkenal jadi Narasumber, Begini Pendapat Mereka

Rabu, 11 Januari 2023 – 18:38 WIB
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Santika Premiere Hotel, Padang, pada Rabu (11/1). Foto: dok.Mahupiki

jpnn.com - PADANG - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Santika Premiere Hotel, Padang, pada Rabu (11/1).

Hadir sebagai narasumber antara lain Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo dan Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof. Dr. Benny Riyanto.

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana UGM: KUHP Nasional Bertitik Tolak dari Asas Keseimbangan

Hadir juga Ketua Mahupiki Dr Yenti Garnasih, Sekjen Mahupiki Dr Ahmad Sofian, dan Rektor Universitas Andalas (UNAND) Prof Dr Yuliandri

“Sekarang kita punya KUHP Nasional yang way of life-nya sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan sama sekali tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di zaman kolonial Belanda. Maka dari itu ada upaya dekolonisasi,” kata yenti Ganarsih.

BACA JUGA: USU dan MAHUPIKI Berkomitmen Untuk Optimalkan Sosialisasi KUHP

Yenti menyebutkan beberapa keunggulan yang terdapat dalam KUHP Nasional, yakni adanya asas keseimbangan, model rekodifikasi terbuka dan terbatas, serta adanya tujuan dan pedoman pemidanaan hingga termuat pula faktor pemaafan oleh hakim.

Yenti menegaskan bahwa KUHP Nasional akan terus menjamin bahwa hukum tidaklah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Namun, menerapkan keadilan.

BACA JUGA: LaNyalla Dapat Titipan Aspirasi soal Pasal Kontroversi KUHP dari BEM PPNS

Harus Bangga Punya KUHP Nasional

Ahmad Sofian menyatakan masyarakat Indonesia harus berbangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP Nasional yang sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

“Kita memiliki KUHP Nasional yang mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai HAM universal. Tentu kita bangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara,” cetusnya, dalam keterangannya, Rabu.

Rektor Universitas Andalas (UNAND) Prof Dr Yuliandri menjelaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan sebagai upaya transformasi hukum pidana nasional, sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda.

“Dengan kehadiran UU Nomor 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional,” ungkapnya.

Menurutnya, terdapat 3 hal mendasar akan pentingnya KUHP Nasional. Pertama, dasar KUHP Nasional ialah Pancasila.

Kedua, terkait penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional.

Ketiga, adanya keseimbangan pengaturan dan mampu menampung kepentingan individu.

Tidak Benar KUHP Over-Kriminalisasi

Guru Besar UNNES Prof Dr Benny Riyanto dengan tegas menyatakan bahwa sama sekali tidak benar jika dikatakan sistem hukum buatan anak bangsa ini melakukan over-kriminalisasi.

“Tidak benar kalau dikatakan bahwa KUHP Nasional melakukan over-kriminalisasi karena pasal yang banyak terkandung adalah dalam Buku I atau ketentuan umum, bukan pada Buku II atau hukum pidananya,” tegas Prof Benny.

Selain itu, menurutnya, terdapat beberapa urgensitas dari pengesahan KUHP Nasional menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, yakni terdapat perubahan paradigma keadilan.

“Urgensitas mengganti KUHP lama menjadi KUHP Nasional adalah pertama karena telah terjadi pergeseran paradigma keadilan, yang dulu menggunakan paradigma keadilan retributif, menjadi keadilan yang korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku. Selain itu juga merupakan perwujudan reformasi sistem hukum secara menyeluruh yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa dan HAM secara universal,” terangnuya.

Dikatakan juga bahwa pemerintah telah mengakomodasi banyak sekali masukan dari semua elemen masyarakat terkait pembentukan KUHP Nasional, yang mana telah sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal Perzinaan di KUHP

Guru Besar Hukum Pidana UI Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan beberapa isu krusial dalam KUHP Nasional seperti living law, pasal kohabitasi, pasal terhadap agama dan kepercayaan, pasal unjuk rasa, pasal penyerangan harkat martabat presiden dan lembaga negara hingga hukuman mati.

Dia tegaskan bahwa seluruh ketentuan yang telah tercantum dalam KUHP Nasional memang telah sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan sama sekali tidak bisa jika terus diperbandingkan dengan nilai negara barat.

Sebagai contoh, mengenai Pasal Kohabitasi, Harkristuti menjelaskan bahwa aturan tersebut adalah upaya untuk menjembatani adanya perbedaan pendapat dari beberapa kelompok masyarakat di Indonesia.

“Tentang Pasal perzinaan dan kohabitasi yang diatur dalam KUHP Nasional, sejauh ini masih terdapat perbedaan pendapat dari masyarakat yang di satu sisi menyatakan bahwa itu adalah hak privat, namun di sisi lain ada masyarakat yang justru menuntut supaya itu menjadi delik aduan saja.”

Di sini kita mencoba menjadi jembatan antarkedua pendapat ini bahwa akan ada kriminalisasi terhadap perzinaan kedua orang di luar perkawinan. Namun, hanya bisa dilakukan apabila ada aduan dari orang-orang tertentu yang sudah diatur, sehingga tidak semua orang bisa melakukan pengaduan dan menghindari adanya main hakim sendiri. Dalam pasal kohabitasi tersebut telah menunjukkan adanya nilai-nilai bangsa Indonesia,” sambungnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler