jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Empat Pilar di Dermaga Kutai Lama, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Minggu (24/3).
Mahyudin mengatakan, MPR memiliki kewajiban untuk melakukan Sosialisasi Empat Pilar. Dari sisi hukum, undang-undang negara mewajibkan MPR memasyarakatkan empat pilar.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Jangan Bawa Isu SARA dalam Kampanye
Hal itu tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2014 jo UU Nomor 42 tahun 2014 tentang MD3, Peraturan MPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tatib MPR RI dan Impres Nomor 6 tahun 2005.
"Jadi kami diwajibkan memasyarakatkan," kata Mahyudin dalam acara sosialisasi yang dihadiri ratusan warga Desa Kutai Lama.
BACA JUGA: MPR: Jadikan Kecurangan Pemilu Sebagai Musuh Bersama
Selain amanat undang-undang, kata Mahyudin, MPR melihat masih terdapat lemahnya penghayatan dan pengamalan agama di masyarakat.
Dari penghayatan agama yang lemah, MPR berupaya mengantisipasi munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit di masyarakat.
BACA JUGA: MPR : Jadikan Kecurangan Pemilu Sebagai Musuh Bersama
"Ini melahirkan yang namanya radikal," ungkap dia.
Setelah acara sosialisasi, Mahyudin berziarah ke dua makam ulama di Kecamatan Anggana yakni Makam Raja Mahkota Islam dan Aji Dila Ggar, dan Makam Habib Hasim Bin Musaiyah.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Zulkifli Hasan untuk Para Mubalig Jelang Pemilu
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan