jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin mengatakan idealnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak berlaku surut.
Dalam putusan Nomor 30/PUU-XVI-2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018, itu MK mengabulkan permohonan Muhammad Hafidz.
BACA JUGA: Terlihat Kompak dan Rapi, Kontingen Setjen MPR Panen Pujian
Hafidz dalam permohonannya memiminta lembaga MK mengabulkan menyatakan frasa "pekerjaan lain" dalam rumusan norma Pasal 182 Huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu yang menjadi salah satu syarat mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
Menurut Mahyudin, sebenarnya dirinya dan rekan-rekan lain yang menjadi calon anggota DPD bisa saja mundur dari kepengurusan di partai politik jika ada putusan sebelum pendaftaran.
BACA JUGA: Sejumlah Bakal Calon DPD Pindah jadi Caleg DPR
Seharusnya juga, putusan MK itu dikeluarkan sebelum adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan legislatif. Namun, putusan ini dikeluarkan MK ketika proses pencalonan legislatif sudah memasuki saat-saat akhir.
Karena itu, Mahyudin menegaskan, idealnya putusan MK tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 saja. Jangan berlaku untuk Pemilu 2019.
BACA JUGA: Ketua MPR Ajak Mahasiswa Tolak Praktik Politik Uang
“Karena ini putusannya kan baru keluar dan pendaftaran sudah berjalan. Idealnya, jangan berlaku surut,” ujarnya di gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (3/8).
Lebih lanjut, Mahyudin mengaku saat ini tengah menunggu langkah apa yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi putusan MK tersebut. “Kami menunggu keputusan KPU,” ujar politikus Partai Golkar ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahyudin: Buku yang Bagus Mampu Membentuk Generasi Visioner
Redaktur & Reporter : Boy