Mahyudin Pasrah Jika Praperadilan Novanto Gugur

Sabtu, 09 Desember 2017 – 18:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin berharap Ketua Umum Golkar Setya Novanto bisa kembali memperoleh kesempatan memperjuangkan haknya lewat sidang praperadilan.

"Tapi kalau memang aturan hukum misalnya sudah P21 praperadilan gugur, ya apa boleh buat, sebagai warga negara kan harus taat kepada hukum,” ujar Mahyudin di Jakarta, Sabtu (9/12).

BACA JUGA: Sstt..Ada Skenario Aziz Syamsuddin Dipaksakan jadi Ketua DPR

Mahyudin mengaku menghormati sepenuhmya proses hukum yang ada. Namun demikian dia mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Mahyudin juga menyatakan, Partai Golkar tidak akan meninggalkan Novanto begitu saja, seperti yang dilakukan Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang menyatakan mundur sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) tersebut.

BACA JUGA: Cerita di Balik Pecahnya Kongsi Fredrich, Otto dan Maqdir

"Partai pasti menyiapkan bantuan pengacara tapi Pak Nov mungkin lebih piawai cari pengacara daripada partai,” pungkas Mahyudin.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Golkar Harus Cekatan Pilih Ketum Baru agar DPR Punya Ketua

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Warning KPK agar PN Jaksel Tolak Praperadilan Setnov


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler