jpnn.com, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (8/12). KPK meminta majelis hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan ketua umum Golkar yang menjadi tersangka korupsi e-KTP itu.
Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan, bila hakim memutuskan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan Setnov -panggilan Setya Novanto- sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak sah, maka putusan itu tak akan bisa dilaksanakan. Sebab, Novanto saat ini sudah menyandang status terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut KPK.
BACA JUGA: Kehadiran Sosok Ini Alasan Fredrich Tinggalkan Papa Novanto
"Putusan itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Karena status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," ucap Evi.
Karena itu KPK berpendapat PN Jaksel tak punya kewenangan guna memeriksa keabsahan sprindik yang menjerat Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Sebab, jika PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Setnov maka akan bertentangan dengan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Ini Kriteria Pengganti Novanto yang Harus Dipenuhi Golkar
"Apabila praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah, maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," tambah dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tahan Setnov, DPR Tak Akan Gaduh Jika Semua Meniru PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Semua Seperti PDIP, DPR Tidak Gaduh
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan