Mahyudin: Pemakzulan Presiden Bukan Perkara Gampang

Jumat, 09 Desember 2016 – 21:16 WIB
Mahyudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Mahyudin menegaskan bahwa pemakzulan presiden bukan urusan mudah. Menurutnya, pemakzulan tidak bisa dilakukan melalui parlemen jalanan atau demo-demo mengerahkan rakyat. 

Sebab, pemberhentian presiden secara konstitusional membutuhkan proses panjang dan rumit.

BACA JUGA: Begini Antisipasi Pemalsuan Surat Keterangan e-KTP Untuk Kepentingan Pilkada

"Impeachment (pemakzulan) presiden secara konstitusional didasari tiga alasan yaitu presiden melanggar hukum, presiden korupsi, dan presiden membahayakan negara," ujarnya usai acara sosialisasi empat pilar di Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12).

Meski presiden sudah melakukan ketiga hal tersebut, Mahyudin menambahkan, harus ada tahapan konstitusi lagi.‎ Dia menjelaskan, permasalahan presiden harus dibahas dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA: Ke Pidie Jaya, Menhub Pastikan Angkutan Logistik Lancar

Kemudian, DPR menyerahkan putusan yang di mana meminta MPR untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPR. 

"Jadi pemakzulan tidak hanya berunjuk rasa di depan gedung parlemen," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Aguan dan Tzu Chi Kembali Kirim Bantuan buat Korban Gempa Aceh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Terbitkan PP Ormas, Beginilah Isinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler