Main Layangan Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

Senin, 20 Juni 2016 – 10:51 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PONTIANAK - Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo mengatakan, warga yang bermain layangan bisa dijerat hukum. Polisi memiliki dasar kuat memproses hukum penerbang layangan yang menggunakan tali kawat dan benang gelasan.

“Kami menjerat pemain layangan yang membahayakan serta mengancam nyawa orang lain dengan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Iwan, Sabtu (18/6) malam.

BACA JUGA: Pengakuan Bocah SD yang Ihik-ihik Dengan Siswi SMP, Woles Banget

Namun, aturan itu baru diterapkan di Pontianak. Sedangkan di Kubu Raya masih diizinkan. Meski begitu, Iwan mengaku akan segera menjalin komunikasi dengan Pemkab Kubu Raya.

 “Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Kubu Raya terkait hal ini. Guna mengantisipasi permainan layangan yang ada di Kota Pontianak pindah ke Kubu Raya,” ujar Iwan.

BACA JUGA: Ironis! Pangandaran Tercemar Gara-gara Kebijakan Menteri Susi

Langkah tegas diambil karena sudah dua nyawa melayang akibat tersengat listrik. Gara-garanya ialah bermain layangan menggunakan tali kawat. Korban pertama ialah Aim yang meninggal, Senin (6/6).

Kejadian kedua ialah ketika bocah 12 tahun mengejar layangan yang putus di Jalan Penjara. “Kami akan tangkap serta kami jebloskan dalam penjara,” tegas Iwan. (zrn/jos/jpnn)

BACA JUGA: Begini Kronologis Bocah SD Ihik-ihik Dengan Siswi SMP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Panas! Ulama Dukung Pemkot Serang Lawan Pemerintah Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler