KPK Periksa Staf PT HK terkait Kasus Proyek Kemenhub

Kamis, 02 Oktober 2014 – 10:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam orang staf PT Hutama Karya. Mereka adalah Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo, Widi Sadmoko.

BACA JUGA: Ibas: Kami Memang Cocok dengan KMP

"Mereka diperiksa sebagai saksi, " kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (2/10).

Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan. Namun menurutnya keterangan para saksi tersebut diperlukan oleh penyidik.

BACA JUGA: Ini Alasan Nusron Wahid Lakukan WO

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Negara diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Popong : Alhamdulillah Mata Saya Masih Cukup Bagus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Teken UU Berarti Setuju, Kok Keluarkan Perppu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler