JAKARTA - Sopir 'Xenia' maut, Afriyani Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Dalam sidang keempat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Afriyani. Sehingga, dakwaaan pasal pembunuhan yang dikenakan terhadap Afriyani bisa diteruskan dalam persidangan tersebut.
"Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Kemarin (16/5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun dengan cermat dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sebelumnya dalam eksepsi, Afriyani keberatan dengan surat dakwaan yang mencantumkan pasal pembunuhan. Alasannya, karena kecelakaan tidak bisa disandingkan dengan pasal pembunuhan.
Tapi alasan ini tetap ditolak majelis hakim. Menurut hakim pengenaan Pasal 338 KUHP, yakni pasal pembunuhan serta Pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah masuk dalam pokok perkara.
UU lalu lintas dan angkutan barang menyatakan, pasal tersebut tidak berdiri sendiri dan berkaitan erat dengan pasal 25 dan pasal 45 ayat 1 UU lalu lintas. ‚"Majelis berpendapat keberatan terdakwa tersebut di atas tidak eksepsional, karena sudah masuk ke pokok perkara," kata Antonius.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, majelis menyatakan pemeriksaan atas Afriyani Susanti di persidangan dapat dilanjutkan. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta menghadirkan saksi dan bukti untuk diajukan ke pengadilan.
Menanggapi itu putusan sela itu, JPU Soimah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan lima hingga enam saksi pada persidangan selanjutnya yang digelar 23 Mei 2012.
Sementara anggota tim penasihat hukum Afriyani, Efrizal, mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu apa saja yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang pembuktian. Efrizal belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi saksi atau bukti apa yang akan dihadirkan. Dia mengaku belum tahu siapa saja yang akan menjadi saksi.
Dalam persidangan kemarin, ruang sidang masih dipenuhi pengunjung terutama keluarga korban. Sementara Afriyani, masih tetap membisu.
Namun kepada tim pengacara, Afriyani selalu mengakui penyesalan atas perbuatannya tersebut. Dia melakukan hal tersebut dengan tidak sengaja.
"Afriyani merasakan kesedihan dengan kejadian seperti itu. Dia melakukan itu dengan tidak sengaja. Kalau sengaja kan harus kenal lebih dahulu dengan korban," kata Syarifuddin salah satu kuasa hukumnya. (dew/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batasi Foto Tragedi Sukhoi
Redaktur : Tim Redaksi