jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis menilai isi nota keberatan yang disampaikan Akil maupun tim penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi yang perlu dibuktikan dalam persidangan. "Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
BACA JUGA: Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Akil Mochtar
Atas keputusan itu, maka persidangan dalam perkara yang menjerat mantan Ketua MK ini pun harus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil saksi-saksi. Dalam pengambilan putusan sela ini, majelis hakim tidak satu suara. Terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda, red) dari anggota majelis hakim, Sofialdi.
Dissenting opinion tersebut intinya menyatakan bahwa KPK tidak berwenang dalam menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap Akil Mochtar. "Kewenangan itu sesuai undang-undang hanya dimiliki Kejaksaan Agung," kata Sofialdi.
BACA JUGA: Malam Ini 60 Pengusaha Temui Megawati
Meski ada perbedaan pendapat itu, sidang Akil akhirnya tetap diputuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan fakta yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Pilih Rapat Partai, Megawati Tolak Ajakan Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penambahan Polwan Tergantung Kemampuan Polri
Redaktur : Tim Redaksi