Majelis Kehormatan MK Panggil Dua Hakim Konstitusi

Kamis, 10 Oktober 2013 – 13:45 WIB

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini berencana memanggil Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK non aktif Akil Mochtar.

"Nanti malam masih dilanjutkan memeriksa intern, kita akan memeriksa anggota hakim, Bu Maria dan Pak Anwar Usman serta panitera," ujar Ketua Majelis Kehormatan, Harjono kepada wartawan di gedung MK, Kamis (10/10).

Anwar dan Maria adalah anggota panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Selatan. Bersama Akil sebagai ketua panel, hanya mereka bertiga lah hakim konstitusi yang secara langsung terlibat dalam proses persidangan perkara tersebut.

Khusus untuk pemeriksaan kedua hakim ini, majelis akan melakukan secara tertutup. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang terbuka untuk umum, bahkan ditayangkan langsung oleh salah satu televisi swasta nasional.

"Bu Maria kan hakim, kalau itu terbuka dan disaksikan orang banyak bagaimana? ini untuk menjaga kredibilitas MK," terang Harjono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan bentukan MK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal. Diantaranya, sekretaris pribadi dan ajudan Akil serta office boy yang bertugas di lantai tersangka kasus suap itu. (dil/jpnn)
 

BACA JUGA: PPATK Dukung KPK Jerat TPPU untuk Akil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin: Alhamdulillah Bapak Sehat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler