Majelis, Mohon Kakak Saipul Jamil Dihukum 3 Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2016 – 18:53 WIB
Samsul Hidayat yang juga kakak kandung Saipul Jamil saat terjaring operasi tangkap tangan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

JPU meyakini Samsul telah terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi sebesar Rp 300 juta terkait permainan vonis atas Saipul yang didakwa mencabuli bocah laki-laki di bawah umur.

BACA JUGA: Cieee..Jokowi dan Prabowo Mesra Banget, Sampai Tertawa Lepas Gitu

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada pengacara Bertha Natalia Ruruk Kariman. JPU menyebut Samsul dan Bertha bersama-sama menyuap.

"Menuntut, majelis menjatuhkan pidana terhadap terpidana satu Berthanalia Ruruk Kariman penjara tiga tahun enam bulan," ucap Jaksa KPK Zakiyul Fikri membacakan  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/10).

BACA JUGA: Kuda Pak Prabowo Senang Ditunggangi Presiden Jokowi

JPU Juga mengajukan tuntutan lain ke majelis. Yakni agar menjatuhkan hukuman denda ke Samsul dan Bertha masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan para terdakwa, yakni terdakwa satu Bertha Natalia Ruruk Kariman dan terdawa dua Samsul Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa.

BACA JUGA: Pengusutan Maruli Hutagalung Tergantung Pimpinan KPK

Keduanya dianggap melanggar pasal  5 ayat  1 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.  

Jaksa juga meminta majelis menolak permohonan Bertha untuk menjadi justice collaborator (JC). Sebab, JPU menyebut Bertha tidak layak menjadi JC meskipun di persidangan mengakui perbuatan dan mengembalikan uang.

Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Yakni karena perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mencederai lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga. Khusus  terdakwa Bertha juga telah mengembalikan uang suap.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Aksi 4 November, Bamsoet: Saya Mencium Ada Upaya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler