Pengusutan Maruli Hutagalung Tergantung Pimpinan KPK

Senin, 31 Oktober 2016 – 18:33 WIB
Maruli Hutagalung. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mendiamkan dugaan aliran dana kepada Elisier Sahat Maruli Hutagalung, pria yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Maruli saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, diduga menerima uang Rp 500 juta. Uang itu terkait penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. 

BACA JUGA: Soal Aksi 4 November, Bamsoet: Saya Mencium Ada Upaya...

"Mengenai itu kan pengembangan kasus ya, nanti akan ditelusuri lagi oleh penyidik KPK," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (31/10) di kantor KPK. 

Dia menegaskan, kapan penyidikan akan dilakukan semua tergantung kepada pimpinan komisi antirasuah.  

BACA JUGA: Jelang Aksi Bela Islam, FPI Gelar Diklat di Markas Petamburan

"Kalau dinyatakan pimpinan penyidikan mulai besok, maka penyidikan benar-benar dilakukan besoknya," ujar Yuyuk mencontohkan. 

Menurut dia, semua hal berkaitan tentu banyak pertimbangan. Selain itu juga melihat jadwal kerja penyidik. "Sehingga harus diatur lebih dulu," ujar Yuyuk.

BACA JUGA: Laskar Nawacita: Jangan Seret-Seret Jokowi di Kasus Ahok!

Dia mengatakan, sebenarnya tidak ada maksud KPK menyatakan akan menyelidiki kasus ini sesuai bertepatan dengan kondisi dan ramainya berita yang berlangsung.  "Kami tetap lakukan penyelidikan tanpa menggembar-gemborkan. Tanpa diumumkan juga berlangsung," ungkap Yuyuk lagi. 

Nam Maruli mencuat dalam kasus suap Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Saat menjadi saksi terdakwa mantan anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella 16 November 2015, Evy mengakui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis meminta uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Maruli. Uang itu untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menjerat Gatot yang tengah ditangani Kejagung. 

Hanya saja, Kaligis membantah pengakuan Evy. Bagi KPK, bantahan itu tak menjadi persoalan. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengakuan dan bantahan seseorang bukan hal utama dalam sebuah penyelidikan. Ia menegaskan, KPK tentu punya bukti-bukti lain daripada sekadar pengakuan seseorang.
 
"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Lampu Kuning dari Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler