Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri

Senin, 19 Maret 2012 – 17:07 WIB
M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya, Nazaruddin yang sudah hadir di ruang persidangan tak kuat menahan sakit.

Sesaat setelah persidangan dibuka, ketua majelis hakim Darmawati Ningsih menanyakan kondisi kesehatan Nazaruddin. "Saya sakit, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Kadek Wiradana, menyatakan bahwa Nazaruddin baru hari ini keluar dari RS Abdi Waluyo. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masuk RS Abdi Waluyo pada Kamis (15/3) pekan lalu.

Berdasarkan penetapan majelis, sebenarnya Nazar hanya diizinkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan cek laborat. Namun Nazar justru menjalani rawat inap tanpa izin majelis. "Bisa pulang hari ini (kemarin) dengan anjuran menjalani rawat jalan," ucap Kadek.

Dokter KPK, Johanes Hutabarat juga dihadirkan pada persidangan tersebut. Menurutnya, Nazaruddin dalam kondisi sakit dengan klasifikasi "sedang berat". Johannes menyebut tekanan darah Nazaruddin tetap normal, yakni 110/70. Sedangkan denyut nadinya 100 kali per menit.

Namun mengacu hasil endoskopi dari RS Abdi Waluyo, Nazaruddin mengalami luka usus. "Tadi terdakwa sempat muntah 12 kali di depan saya. Saya khawatir terdakwa dehidrasi," ucap Johanes.

Sementara anggota Tim Advokasi Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea meminta agar majelis mengizinkan kliennya menjalani  rawat inap di RS Abdi Waluyo. Hotman juga meminta agar Nazaruddin dibantarkan dan dirawat inap selama satu minggu. "Kebetulan semua dokter yang merawat di Abdi Waluyo," pintanya.

Atas kondisi tersebut, majelis pun membuat penetapan untuk membantarkan Nazaruddin. Hanya saja, majelis menolak untuk membantarkan Nazar di RS Abdi Waluyo.

"Menetapkan, membantarkan terdakwa M Nazaruddin di RS Kramatjati. Persidangan ditunda hingga Rabu (28/3) pekan depan," kata Darmawati Ningsih sebelum mengakhiri persidangan.

Nazaruddin sendiri terlihat pucat dan lebih banyak tertunduk. Saat memasuki ataupun meninggalkan ruang sidang, pria kelahiran Barus, Sumatera Utara itu juga dipapah oleh dua pengawal tahanan dari KPK.

Tangan kanan Nazaruddin terlihat memegang ulu hati. Sementara tangan kirinya menyandar ke salah satu pengawal tahanan. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPT: Butuh UU Menembak Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler