Majelis Perintahkan Nazar Berobat Dengan Biaya Sendiri

Kantongi Surat Sakit, Nazar Batal Diperiksa di Persidangan

Rabu, 14 Maret 2012 – 17:01 WIB

JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/3) ini terpaksa ditunda. Penundaan diakibatkan Nazaruddin sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis, Darmawati Ningsih itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampailan surat dari dokter Rutan dan surat dari Karutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.  Dokter Rutan Cipinang, Juwita Barus, melalui suratnya memaparkan kondisi terakhir Nazaruddin.

"Dada kiri berdebar, bila bernafas sakit sampai bagian belakang. Tahanan juga  mengeluh mual dan muntah sejak sebulan lalu. Demam sejak satu hari lalu," ucap Darmawati membacakan surat dari dokter Rutan.

Surat dari dokter Rutan itu juga dilampiri riwayat penyakit jantung koroner di RS Munt Elizabeth, Singapura. Dokter rutan juga menyertakan lampiran berupa hasil endoskopi atas Nazaruddin dari RS Polri Kramatjati.

Selain itu, majelis juga mendapat surat dari Tim Advokasi Nazaruddin yang ditandatangani Elza Syarif. Dalam suratnya, Tim Advokasi Nazaruddin meminta penetapan dari majelis agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bisa berobat dan dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng.

"Kami mohon penetapan agar terdawka dirawat di RS Abdi Waluyo. Selain peralatannya lengkap, juga karena ada medical record klien kami," kata anggota tim advokasi Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.

Dengan mempertimbangkan surat dari dokter Rutan dan permohonan dari kubu Nazaruddin, maka majleis membuat penetapan yang intinya mengijinkan  mantan Bendahara Umum PD itu untuk berobat di luar Rutan.

"Menetapkan, memberi izin kepada terdakwa Nazaruddin ke dokter spesalis penyakit dalam di RS Abdi Waluyo dengan biaya terdakwa sendiri dan dengan pengawalan dari KPK," ucap Darmawati saat membacakan penetapan.

Namun demikian Nazaruddin hanya diberi kesempatan sehari saja untuk menjalani pemeriksaan laboratorium di RS Abdi Waluyo.  "Memerintahkan penuntut umum PU untuk melakukan pengawalan selama terdakwa melakukan pengobatan pada hari Kamis, 15 Maret pukul 08.00 sampai selesai dan memerintahkan untuk mengembalikan terdakwa ke Rutan Cipinang," ucap Dharmawati.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (19/3) pekan depan. "Agendanya pemeriksaan terdakwa," pungkas Darmawati sembari mengakhiri persidangan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler