JAKARTA - Keberatan KPU Kota Gorontalo dan pasangan Marthen Taha-Budi Doku bahwa Adhan Dambea-Inrawanto Hasan tidak layak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi ditolak majelis hakim. Majelis menilai, pasangan Adhan-Inrawanto ini mempunyai legal standing sehingga bisa mengajukan perkara pilkada.
"Eksepsi pihak termohon (KPU) dan terkait (Marthen-Budi) bahwa pemohon (Adhan-Inrawanto) tidak layak mengajukan gugatan karena bukan calon kepala daerah ditolak MK. Pemohon punya kedudukan hukum yang sama sehingga bisa mengadukan perkaranya ke MK," ujar anggota majelis hakim MK, Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno, Selasa (30/4).
Dalam sidang sebelumnya (mendengarkan keterangan saksi), pihak termohon dan terkait telah menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya Prof Natabaya. Dalam keterangannya, Natabaya mengatakan, Adhan dan pasangannya tidak punya legal standing (kedudukan hukum) beracara di MK. MK juga diminta menolak perkara Adhan karena yang bersangkutan bukan peserta Pilkada.
Hamdan menegaskan, MK berhak menerima perkara yang diajukan Adhan lewat kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra. Sebab, MK bukan hanya mengurus hasil perhitungan suara saja tapi juga proses pelaksanaan Pilkada. Majelis juga berpendapat, pengajuan banding ke PTUN Makassar berhak dilakukan pemohon sehingga putusan PTUN Manado batal secara hukum. Itu sebabnya hasil putusannya belum bisa dilaksanakan oleh termohon (KPU) karena masih ada upaya hukum banding.
"Tindakan termohon yang menganulir pasangan Adhan-Inrawanto telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas tindakan ini, termohon terbukti telah melakukan pelanggaran," ungkap Hamdan.
Untuk menjaga stabilitas di daerah, lanjutnya, mahkamah harus menunda menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar.(esy/jpnn)
"Eksepsi pihak termohon (KPU) dan terkait (Marthen-Budi) bahwa pemohon (Adhan-Inrawanto) tidak layak mengajukan gugatan karena bukan calon kepala daerah ditolak MK. Pemohon punya kedudukan hukum yang sama sehingga bisa mengadukan perkaranya ke MK," ujar anggota majelis hakim MK, Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno, Selasa (30/4).
Dalam sidang sebelumnya (mendengarkan keterangan saksi), pihak termohon dan terkait telah menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya Prof Natabaya. Dalam keterangannya, Natabaya mengatakan, Adhan dan pasangannya tidak punya legal standing (kedudukan hukum) beracara di MK. MK juga diminta menolak perkara Adhan karena yang bersangkutan bukan peserta Pilkada.
Hamdan menegaskan, MK berhak menerima perkara yang diajukan Adhan lewat kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra. Sebab, MK bukan hanya mengurus hasil perhitungan suara saja tapi juga proses pelaksanaan Pilkada. Majelis juga berpendapat, pengajuan banding ke PTUN Makassar berhak dilakukan pemohon sehingga putusan PTUN Manado batal secara hukum. Itu sebabnya hasil putusannya belum bisa dilaksanakan oleh termohon (KPU) karena masih ada upaya hukum banding.
"Tindakan termohon yang menganulir pasangan Adhan-Inrawanto telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas tindakan ini, termohon terbukti telah melakukan pelanggaran," ungkap Hamdan.
Untuk menjaga stabilitas di daerah, lanjutnya, mahkamah harus menunda menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPR Dicecar Soal Penghasilan Luthfi
Redaktur : Tim Redaksi