JAKARTA--Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, mengaku dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi soal gaji mantan Anggota Komisi I DPR, Luthfi Hasan Ishaaq, Selasa (30/4). “Soal pak Luthfi Hasan. Jadi, saya dimintai keterangan mengenai gaji beliau, tunjangan penerimaan lain-lain selama beliau menjadi Anggota DPR,” kata Winantuningtyastiti, kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (304).
Winantuningtyastiti hari ini menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk tersangka Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fatanah.
Ia mengaku sudah memberikan keterangan mengenai berapa gaji pokok, tunjungan honorarium apa saja yang diterima Luthfi sebagai Anggota DPR. “Saya cuma ditanyakan itu,” kata Sekjen DPR.
Selain gaji pokok, ia menjelaskan Luthfi juga menerima honorarium yang terkait kegiatan kalau menjadi Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang. “Jadi, smua penghasilan yang diperoleh beliau menjadi anggota DPR dua periode. Sudah saya jelaskan disitu semua,” paparnya.
Winantuningtyastiti juga mengaku menyerahkan dokumen kepada lembaga pemberangus korupsi itu. “Ya itu soal aturan-aturan dengan gaji dan lain-lainnya itu,” kata dia. (boy/jpnn)
Winantuningtyastiti hari ini menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk tersangka Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fatanah.
Ia mengaku sudah memberikan keterangan mengenai berapa gaji pokok, tunjungan honorarium apa saja yang diterima Luthfi sebagai Anggota DPR. “Saya cuma ditanyakan itu,” kata Sekjen DPR.
Selain gaji pokok, ia menjelaskan Luthfi juga menerima honorarium yang terkait kegiatan kalau menjadi Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang. “Jadi, smua penghasilan yang diperoleh beliau menjadi anggota DPR dua periode. Sudah saya jelaskan disitu semua,” paparnya.
Winantuningtyastiti juga mengaku menyerahkan dokumen kepada lembaga pemberangus korupsi itu. “Ya itu soal aturan-aturan dengan gaji dan lain-lainnya itu,” kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding KPK Sewenang-wenang
Redaktur : Tim Redaksi