JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menolak permohonan tentang penetapan agar Angelina Sondakh ditahan. Hal itu diputuskan setelah majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih, menggelar musyawarah majelis usai menerima permohonan dari tim penasihat hukum Nazaruddin.
"Untuk permintaan yang pertama (penetapan penahanan Angie,red) majelis tidak dapat menerimanya," kata ketua majelis, Darmawati Ningsih sebelum menutup persidangan atas Nazaruddin, Jumat (17/2) malam.
Namun demikian majelis tetap mempertimbangkan dua permintaan lain yang diajukan dari tim advokasi Nazar. Yakni agar Angie dan Rosa dikonfrontir, serta meminta Kementrian Komunikasi dan Informasi memastikan bahwa transkip pembicaraan yang diambil dari BlackBerry Rosa, memang benar-benar hasil komunikasinya dengan Angie.
"Untuk permintaan kedua dan ketiga, majelis akan mempertimbangkannya," ucap Darmawati.
Sebelumnya kuasa hukum Nazar mengajukan permintaan agar majelis membuat penetapan tentang penahanan Angie, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa, Alasannya, karena saksi-saksi yang pernah dihadirkan di persidangan Nazar itu memberikan kesaksian palsu. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Pernah Bicarakan Hambalang dengan Menpora
Redaktur : Tim Redaksi