Majikan Akui Siksa Sumiati

HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKI

Senin, 22 November 2010 – 06:00 WIB

JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki babak baruDalam pemeriksaan lanjutan, istri majikan Sumiati, Khalid Saleh Mohammad Al Hamimi telah mengakui perbuatan kejinya kepada buruh migran Indonesia itu

BACA JUGA: Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait



"Tersangka mengakui sempat membantah, namun justru anak kandungnya sendiri yang buka mulut dan melaporkan perbuatannya kepada polisi setempat," ujar informasi tertulis update kasus Sumiati yang dikirimkan KJRI Jeddah kepada Jawa Pos di Jakarta tadi malam.

Ketika pertama kali dijemput paksa oleh polisi Sabtu (20/11) waktu setempat, sang majikan sempat membantah telah menyiksa Sumiati
Dia sempat menyebut bahwa TKI yang baru bekerja selama 3 bulan di Arab Saudi itu dalam kondisi tidak waras dan hilang ingatan

BACA JUGA: Mengendus Kejanggalan Pengusutan Kasus Gayus

"Dalam keterangan awal majikan mengatakan Sumiati melakukan percobaan bunuh diri dan dia menyelamatkannya
Tapi itu kemudian dipatahkan dengan pengakuan pascainterogasi," lanjut keterangan itu.

Saat pertama kali dirawat di RS King Fahd, Madinah, kondisi TKI yang bergaji 800 riyal atau setara dengan Rp 1,9 juta itu sangat parah

BACA JUGA: Warga Merapi Alami Krisis Pangan

Kedua kakinya nyaris lumpuhKulit tubuh dan kepalanya hilang terkelupasJari tengah tangan kanannya retakAlis matanya rusakYang paling menyedihkan, bibir bagian atas Sumiati hilang karena digunting istri majikannyaSumiati juga mengalami trauma mental akibat disekap di kamar mandi selama tiga hari berturut-turut.

Dari tanah air dikabarkan, walaupun dikritik, solusi mewajibkan TKI memiliki handphone sebagai alat perlindungan diri terus dimatangkanKarena ide itu berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kemenakertrans dan  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tampak sigap merealisasikannya.

Selang 24 jam pasca pencetusan ide SBY,  Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat langsung menyusun draft pembentukan call center TKIRencananya, call center itu akan dioperasikan pada awal 2011 nanti dua bulan ke depan.

Jumhur mengatakan, pemintaan SBY agar TKI dilengkapi dengan HP adalah untuk memudahkan mereka melakukan komunikasi dengan lingkungan di luar majikanSehingga, jika ada peristiwa yang merugikan TKI bisa langsung ditangani pihak-pihak terkait.

"Dengan memegang HP maka TKI, khususnya yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) bisa menghubungi pusat pelayanan (call center) yang akan didirikan BNP2TKI," katanya.

Call center yang akan dikelola BNP2TKI itu akan beroperasi 24 jam dan menerima semua pengaduan terkait dan berupaya menyelesaikan masalah TKILebih jauh lagi, setelah mempertimbangan besarnya manfaat, pihaknya akan memasukkan klausul TKI wajib mendapat HP dan memegangnya sendiri dalam kontrak kerja

Klausul itu akan masuk dalam  Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dengan penggunanya (majikan) dan diteken dalam surat bermaterai"Jika pengguna menolak klausul kewajiban mendapat dan memegang HP, jelas Jumhur, pihaknya tidak akan menyetujui PK yang menjadi dasar perekrutan TKI ke luar negeri." Kata dia.

Ide Presiden SBY agar TKI difasilitasi untuk memiliki HP disampaikan pada konferensi pers di Istana Negara usai Rapat Kabinet Terbatas membahas masalah peningkatan perlindungan kepada TKI, Jumat (19/11) laluIde itu dikritik sejumlah kalangan, termasuk aktivis Migrant Care Anis Hidayah, karena dianggap tidak subtansial dalam upaya peningkatan perlindungan pada TKI(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Gua Hira Jemaah Terinjak, Di Bandara Sujud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler