Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait

Senin, 22 November 2010 – 05:50 WIB

JAKARTA - Dewan Pers tak hanya memanggil media-media yang wartawannya dituduh melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan (initial public offering/IPO)  PT Krakatau Steel Tbk (KRAS)Dalam waktu dekat lembaga yang dipimpin oleh Bagair Manan itu akan memanggil pihak-pihak lain yang terkait masalah tersebut

BACA JUGA: Mengendus Kejanggalan Pengusutan Kasus Gayus


   
"Semua pihak terkait akan kami mintai keterangan," kata anggota Dewan Pers Bekti Nugroho kemarin (21/11)
Misalnya pihak pelapor, sekuritas dan lainnya

BACA JUGA: Warga Merapi Alami Krisis Pangan

"Tapi sampai hari ini belum ada laporan resmi persoalan ini," imbuhnya


Sebelumnya pada Jumat  (19/11) lalu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo mengadakan pertemuan dengan beberapa pemimpin media yang wartawannya dituduh memimpin pemerasan tersebut

BACA JUGA: Di Gua Hira Jemaah Terinjak, Di Bandara Sujud

Ada beberapa hal dibahas dalam pertemuan awal ituDiantaranya akan mengkroscek dugaan pelanggaran itu langsung kepada wartawan yang bersangkutan

Saat ditanya apakah Dewan Pers akan mendesak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk membuka data kepemilikan saham PT KRAS, Bekti langsung membantahnya"Meskipun menyangkut wartawan, kami tidak berwenang melakukan itu (pembukaan data kepemilikan saham)," katanya

Menurut Bekti, ada pihak yang lebih berwenang untuk meminta pembukaan data tersebutYakni, Komisi Informasi Publik (KIP)Namun dia meragukan itu bisa terjadi

Sebab, sebelumnya Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pembukaan data kepemilikan saham PT KRAS seenaknyaDia mengatakan Bapepam LK terikat aturan kerahasiaan nasabah sesuai dengan  pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal 1995

Pasal tersebut menerangkan bahwa kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana punDan data kepemilikan rekening efek hanya bisa dibuka oleh polisi, jaksa, hakim, serta Dirjen PajakNah, aAturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifnya pasar modal IndonesiaMenjamin kepastian investo untuk menanamkan modalnya

Meski begitu Bekti menyatakan akan terus mendalami persoalan yang melibatkan beberapa wartawan tersebutTapi dia tidak bisa menjanjikan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cepat"Agenda kami akan memanggil beberapa pihakKan tentunya harus menyesuaikan waktunya," kata Bekti(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Ditekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler