Majikan Penganiaya ART Dihukum Ringan, Legislator Heran

Senin, 20 Desember 2021 – 00:33 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menyoroti kasus penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oleh majikannya.

Anas heran, karena hukuman yang dijatuhkan terhadap penganiaya terkesan hukuman ringan, sebagaimana diputukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA: Aksinya Viral, Suami Penganiaya Istri di Bandung Ditangkap Polisi

"Masyarakat Surabaya banyak memantau dan melihat kabar putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan."

"Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal," ujar Anas di Surabaya, Minggu (19/12).

BACA JUGA: Berita Dukacita: Panduwinata Tewas Tertimpa Pohon di Pondok Indah

Kabar seorang majikan berinisial FF (53) menganiaya ART-nya menjadi perhatian masyarakat Surabaya secara luas, akhir-akhir ini.

FF diduga melakukan kekerasan terhadap ART mulai dari dijemur di bawah terik matahari, ditonjok, didorong, ditendang hingga dipukul menggunakan besi ringan.

BACA JUGA: Data Satgas COVID-19: Pasien Meninggal Bertambah, yang Terpapar Naik Ratusan Orang

Perlakuan keji pelaku sempat ditutupi dengan mengirim ART ke lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya, dengan dalih mengalami gangguan jiwa.

Petugas keamanan perumahan tempat FF tinggal mengetahui kejadian tersebut dan kasusnya kemudian diproses oleh kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.

Namun, majelis hakim PN Surabaya mempunyai pertimbangan lain, sehingga FF divonis dua tahun tiga bulan penjara pada putusan yang dibacakan Kamis (16/12).

"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," kata politikus PDIP ini.

Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART sering tidak terungkap di masyarakat.

Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian para penegak hukum agar hak ART maupun warga Surabaya terlindungi.

"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam ke bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," pungkas Anas.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler