Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja

Jumat, 15 Juni 2012 – 17:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah melarang keras kepada seluruh majikan TKI untuk memperpanjang kontrak kerja. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah konflik di Suriah. Jika kontrak kerja TKI sudah habis, maka TKI harus segera dipulangkan atau atau menyerahkan TKI/PLRT ke KBRI Damaskus.

"Kami telah meminta meminta majikan yang memperkerjakan TKI/PLRT untuk melakukan pemulangan setelah TKI/PLRT habis kontrak, atau menyerahkan TKI/PLRT ke KBRI Damaskus jika majikan telah merasa tidak dapat lagi menjamin keamanan diri TKI/PLRT," terang Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna  Usman di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (15/6).

Ditegaskan, pemerintah tidak mengizinkan majikan untuk melakukan perpanjangan kontrak serta meminta majikan untuk dapat segera melakukan pemulangan TKI/PLRT yang diperkerjakannya. Dari catatan KBRI Damaskus, terang Reyna,  sejak bulan Januari 2012, tercacat lakukan perpanjangan 457 paspor TKI/PLRT yang akan digunakan untuk keperluan pemulangan TKI/PLRT.

Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta  (PPTKIS) dan perusahaan jasa asuransi TKI  agar membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan TKI asal Suriah.

“Semua pihak harus bekerja lebih keras dalam upaya proses pemulangkan TKI dari Suriah serta  memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak-hak TKI yang tidak bisa bekerja secara penuh akibat perang saudara," tegasnya.

Reryna mengimbau, PPTKIS dapat membantu menghubungi keluarga yang bersangkutan dan menyampaikan perkembangan setiap saat. Sementara perusahaan jasa asuransi harus ikut bertanggungjawab dengan segala kemungkinan,  termasuk biaya perawatan bagi TKI yang membutuhkan. "Hak hak TKI harus diutamakan," katanya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 52 PPTKIS yang menempatkan TKI ke Suriah. Sedangkan agensi asing di Suriah (PPTKA) yang berkerja sama dengan PPTKIS Indonesia jumlahnya mencapai 25 perusahaan. Jumlah TKI yang tercatat berada di Suriah adalah 12.189 orang.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan di Papua Gunakan Senjata Modern

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler