Maju di Pilkada 2024, 5 Penjabat Mundur

Senin, 24 Juni 2024 – 20:55 WIB
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Setidaknya lima penjabat kepala daerah telah menyatakan ketertarikannya maju sebagai kandidat kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut diketahui sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BACA JUGA: Rotasi Penjabat Demi Mudahkan Cawe-Cawe Presiden? Tito Bilang Begini

Dia menyebutkan ada lima penjabat kepala daerah yang mundur dari jabatannya karena maju pada Pilkada Serentak 2024.

"Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada lima penjabat kepala daerah yang mengundurkan diri," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (24/6).

BACA JUGA: KPU DKI Jakarta Lantik Puluhan Ribu Pantarlih

Menurut dia, para penjabat kepala daerah memilih mundur karena ingin memiliki waktu yang lebih leluasa membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik.

Padahal, kata dia, tenggat waktu untuk menyampaikan pengunduran diri sampai 17 Juli 2024.

BACA JUGA: Tito Bantah Isu Rotasi Pj Kepala Daerah Untuk Memudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada

Di lain sisi, Tito menginformasikan bahwa pada level provinsi baru satu orang yang mengundurkan diri, yaitu Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019.

Lalu Gita Ariadi diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat pada 19 September 2023 lalu.

"Level provinsi baru satu, beliau (Lalu Gita)," katanya.

Ada empat penjabat pada level kabupaten/kota yang mengundurkan diri, salah satu di antaranya penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

"Jumlah penjabat yang mundur akan diketahui pada hari Rabu (17/7)," kata Tito.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat itu Tito menegaskan harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27—29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Tito juga menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada hari Kamis (20/6).

"Yang ingin ikut running pilkada saya sudah kirim suratnya pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ucap Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.

Seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi mengikuti pilkada, yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri.

Tito menyerahkan keputusan kepada para penjabat kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Jadi, tinggal pilih ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor," kata Tito Karnavian. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh: Ikut-ikutan Enggak Menentu, Nanti Terjungkir


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler