Maju Lagi sebagai Cawabup, Toluto Dinilai Kejar Harta

Sabtu, 09 Februari 2013 – 04:05 WIB
JAKARTA - Rencana Torang Lumban Tobing untuk maju lagi di pilkada Tapanuli Utara (Taput) sebagai calon wakil bupati, mendapat tanggapan miring dari pengamat politik dari Komite untuk Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow.

Jeirry mengatakan, karena Torang Lumban Tobing sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Taput tapi mau maju lagi sebagai cawabup, itu menunjukkan dia hanya mengejar jabatan, kekuasaan, dan kekayaan.

"Dua kali itu sudah cukup untuk pengabdian. Kalau masih mau maju lagi, itu bukan lagi pengabdian namanya, tapi mengejar tiga hal yakni jabatan, kekuasaan, dan kekayaan," ujar Jeirry kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, pria yang akan dipanggil Toluto itu menyatakan niatnya maju lagi namun sebagai cawabup di pilkada Taput yang dijadwalkan September 2013 , di hadapan ratusan tokoh masyarakat dan sejumlah Kepala Desa dalam acara silaturahmi di Aula Kantor Bupati Taput, Rabu (6/2).

“Di sini saya sampaikan bahwa kita akan maju kembali pada Pilkada Taput 2013 mendatang. Selama hidup, saya berjanji akan tetap mengabdikan diri sebagai parhobas (pelayan, red) kepada masyarakat. Mudah-mudahan doa kita bisa terkabul,” ujar Toluto.

Dia bahkan sempat menyebutkan bahwa gaji sebagai bupati hanya Rp6 juta per bulan. Dalam satu periode menjabat, katanya, total hanya berada di kisaran Rp500 juta.  Sayangnya, dia tak menyebutkan bahwa pendapatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur non gaji jauh lebih besar, seperti upah pungut pajak. Belum lagi fasilitas-fasilitas empuk lainnya yang diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Jeiry mengatakan, memang tidak ada larangan di UU seorang bupati yang sudah dua periode  menjabat maju lagi sebagai cawabup. Hanya saja, kata pria asal Manado itu, demokrasi tak hanya bicara aturan baku, tapi juga menganut norma-norma dan etika.

"Secara etika, itu tak patut. Sudah lah, dua periode itu sudah cukup menjadi sejarah yang baik, jika memang ada prestasinya saat menjadi bupati. Jangan tercoreng dengan maju lagi sebagai wakil," ujar Jeiry.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga mengaku tidak bisa melarang beberapa kepala daerah yang telanjur mencalonkan diri untuk kali ketiga kalinya, dimana yang ketiga kalinya sebagai calon wakil.

Gamawan Fauzi menegaskan akan melarang para kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi sebagai wakil.

Menurut dia, kemudaratan majunya kepala daerah untuk periode ketiga itu lebih banyak. Dia merencanakan, aturan yang melarang kepala daerah maju untuk kali ketiga itu akan dituangkan dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 10/2008 tentang Pemilu.Dalam UU tersebut, akan diatur bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan satu lembaga.

“Jadi, bisa kita artikan, jika sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah, tidak akan diperbolehkan menjabat wakil periode ketiga,” ucap mantan gubernur Sumbar itu.

Kasus sejenis ini pertama kali dilakukan Bambang Dwi Hartono, yang sudah menjabat wali kota Surabaya dalam dua periode, namun maju lagi sebagai calon wawako dan menang.

Mengikuti jejak Bambang, beberapa kepala daerah pun mencoba peruntungan menjadi wakil kepala daerah. Diantaranya, Bupati Tuban Haeny Relawati Rini Widyastuti. Pada periode 2011-2016, dia mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Padahal dua periode sebelumnya dirinya duduk sebagai bupati Tuban.

Selain itu, ada HB Paliudju yang sudah dua periode menjabat Gubernur Sulteng. Yakni pada 1996-2001 dan 2006- 2011.  Dia kembali mencoba peruntungan menjadi wakil gubernur dalam masa jabatan 2011-2016.

Langkah serupa dilakukan Bagug Purnomosidi, yang nampaknya tidak puas menjabat dua periode sebagai Bupati Wonogori. Pilkada 2010 ini, dia mencalonkan kembali untuk yang ketiga kalinya. Tapi, bukan sebagai bupati, melainkan wakil bupati Wonogiri. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dipreteli Majelis Tinggi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler