jpnn.com - JAKARTA - Calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari para caleg terpilih tak perlu mundur karena pada dasarnya mereka belum dilantik sebagai anggota dewan.
BACA JUGA: Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
Dia mengatakan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA: Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," ucapnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah membuat surat pernyataan.
BACA JUGA: Erzaldi Rosman Dapat Dukungan Langsung dari Prabowo Untuk Maju di Pilgub Babel
Isinya, pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'.
Dia juga mengatakan tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan seusai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim. (Antara/jpnn)
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Terhadap Sudaryono Maju Pilkada Jateng Terus Mengalir
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang