PAMIJAHAN-Tim forensik dari RS Polri Kramat Jati dan Unit Reskrim Polsek Ciampea, Rabu (24/4) membongkar makam Rama Agustina (16) siswa kelas 1 SMK Bina Sejahtera yang merupakan korban penusukan di Jalan raya Cibanteng Pabengket, RT 03/05 desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea.
Kendati telah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cimayang Sari, Desa Cimayang, kecamatan Pamijahan, Kamis (11/4). Namun, mulai pukul 10:30 tim tetap memeriksa kondisi tubuh korban untuk kepentingan penyidikan. Proses otopsi kali ini, mengundang perhatian warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Dali Saputra mengatakan, otopsi perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban serta menjadi bukti di Pengadilan.
Menurut dia, penusukan terjadi pada Rabu (10/4) sekitar pukul 13:00. Awalnya, pelaku, YD (16) siswa salah satu SMK di Kecamatan Ciampea menghentikan angkot yang ditumpangi korban dan teman-temannya.
Melihat pelaku membawa senjata tajam, teman-teman korban ketakutan dan masuk ke pojok angkot, sedangkan korban yang duduk di samping pintu tak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya paha bagian kirinya ditusuk pelaku.
Pelaku kemudian melarikan diri, melihat korban terluka kemudian sekitar pukul 03:00 dibawa ke RS Medika Dramaga untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Ciampea melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. “Pelaku sempat kabur tapi kami tangkap di rumahnya, Sabtu (20/4),” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dali menegaskan, pelaku dapat dikenai pasal 351, ayat 3 junto pasal 338, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kami juga telah mengamankan teman pelaku yang diduga ikut membantu yakni AS (16) AR (16) dengan barang bukti sebilah pisau,” ungkapnya.
Kepada penyidik, YD mengaku, terpaksa menusuk karena tersinggung diejek korban. “Saya menyesal sudah menusuk korban dan lebih menyesal lagi membuat orang tua menangis,” ucapnya saat di Mapolsek Ciampea.
Sementara itu, paman korban, Roy Waluyo (30) menuturkan, keluarga menginginkan tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku. Ia menambahkan, otopsi dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga dan kepolisian. Ia berharap, dengan dilakukannya otopsi dapat menguatkan bukti di pengadilan agar tersangka bisa diproses hukum sebab kasus ini murni penganiayaan, bukan tawuran. (cr8)
Kendati telah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cimayang Sari, Desa Cimayang, kecamatan Pamijahan, Kamis (11/4). Namun, mulai pukul 10:30 tim tetap memeriksa kondisi tubuh korban untuk kepentingan penyidikan. Proses otopsi kali ini, mengundang perhatian warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Dali Saputra mengatakan, otopsi perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban serta menjadi bukti di Pengadilan.
Menurut dia, penusukan terjadi pada Rabu (10/4) sekitar pukul 13:00. Awalnya, pelaku, YD (16) siswa salah satu SMK di Kecamatan Ciampea menghentikan angkot yang ditumpangi korban dan teman-temannya.
Melihat pelaku membawa senjata tajam, teman-teman korban ketakutan dan masuk ke pojok angkot, sedangkan korban yang duduk di samping pintu tak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya paha bagian kirinya ditusuk pelaku.
Pelaku kemudian melarikan diri, melihat korban terluka kemudian sekitar pukul 03:00 dibawa ke RS Medika Dramaga untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Ciampea melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. “Pelaku sempat kabur tapi kami tangkap di rumahnya, Sabtu (20/4),” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dali menegaskan, pelaku dapat dikenai pasal 351, ayat 3 junto pasal 338, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kami juga telah mengamankan teman pelaku yang diduga ikut membantu yakni AS (16) AR (16) dengan barang bukti sebilah pisau,” ungkapnya.
Kepada penyidik, YD mengaku, terpaksa menusuk karena tersinggung diejek korban. “Saya menyesal sudah menusuk korban dan lebih menyesal lagi membuat orang tua menangis,” ucapnya saat di Mapolsek Ciampea.
Sementara itu, paman korban, Roy Waluyo (30) menuturkan, keluarga menginginkan tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku. Ia menambahkan, otopsi dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga dan kepolisian. Ia berharap, dengan dilakukannya otopsi dapat menguatkan bukti di pengadilan agar tersangka bisa diproses hukum sebab kasus ini murni penganiayaan, bukan tawuran. (cr8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan 2 Ton Gula Asal Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi