Makan Kucing Hidup, Abah Grandong Terancam 9 Bulan Penjara

Selasa, 30 Juli 2019 – 21:40 WIB
Kucing. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar menerangkan, tindakan Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup di depan umum bisa berujung pada penjara.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful ketika dikonfirmasi, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Pemakan Kucing Hidup Sudah Teridentifikasi, Ini Nama dan Motifnya

Menurut Syaiful, hukuman ini merujuk Pasal 302 KUHP. Selain pasal itu, yang bersangkutan bisa juga dikenakan Pasal 490 KUHP.

BACA JUGA: Netizen Kecam Pria Pemakan Kucing Hidup

BACA JUGA: Polisi Buru Pria Pemakan Kucing Hidup Hingga ke Banten

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso mengatakan, tindakan hukum ini tergantung gelar perkara. Dari sana nanti baru dapat ditentukan pasal mana yang tepat dikenakan pada Abah Grandong.

"Ini tersangkanya baru mau kami tangkap, baru mau kami telusuri ya nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu," sebut Bambang. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Netizen Kecam Pria Pemakan Kucing Hidup

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecaman Garda Satwa untuk Pemakan Kucing Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler