jpnn.com - BENGKULU- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Drs. Yadi MM mengatakan, Pemda Kota Bengkulu memang akan memberlakukan makan siang bersama PNS dan honorer yang mulai dilaksanakan anggaran tahun depan. Untuk itu pihaknya sedang mengkaji biaya makan bersama yang akan dialokasikan pada APBD 2014.
"Tidak ada uang makan, tapi kita terapkan makan siang bersama. Nanti saat waktu jam istirahat seluruh PNS dan honorer SKPD Pemkot makan siang bersama ditiap kantornya. Hal ini untuk menjaga kekompakkan dan kebersamaan,"kata Yadi saat ditemui disekretariat DPRD Kota kemarin (11/11).
BACA JUGA: Sawah Rusak Dihantam Air Bah
Yadi menambahkan, berapa alokasi anggaran yang dibutuhkan biaya makan bersama tersebut pihaknya belum bisa memastikan jumlah konkret biaya keseluruhannya. Karena pihaknya masih melakukan hitung-hitungannya berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai makan bersama ribuan PNS dan honorer tersebut.
"Kita kaji dulu nanti (biaya makan bersama). Yang jelas kalau untuk biaya makan bersama itu lebih efisien anggaran yang dikeluarkan nantinya. Ketimbang uang makan yang dipatok nominalnya besar dari pada jumlah pegawai,"ujarnya.
BACA JUGA: 20 Tahun jadi Honorer tak Bisa Ikut Tes CPNS
Pelaksana an tentang konsep soal makan bersama nanti, menurut Yadi, tata cara penerapannya nanti akan kembali dibahas bersama. Mengingat makan bersama tersebut, paling utama itu adalah membutuhkan menu makanannya.
"Paling tidak nanti kita bisa efisien juga dengan meminta bantuan ibu PKK atau ibu Darma Wanita untuk memasak menu makanan bersama itu setiap harinya. Apakah nanti menggunakan system nasi bungkus, atau nanti menu diantar ditiap kantor SKPD. Yang jelas kita akan kaji bersama dulu,"jelas Yadi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Sindikat Penimbun BBM Ilegal
Terpisah Anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu, Effendy Salim, S.Sos mengatakan, konsep makan bersama yang direncanakan Pemda Kota Bengkulu akan menimbulkan polemic baru disejumlah pegawai. Pasalnya penerapan makan bersama itu memang sanagt positif, namun yang menjadi utama dibutuhkan pegawai dilingkungan Pemda Kota tentang pemberlakuan lima hari kerja tersebut adalah biaya uang makan, yang sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS yang bekerja 5 hari kerja.
"Nanti kalau ada pegawai yang izin diluar bertugas. Dan tidak sempat makan bersama dikantor itu. Apakah biaya makannya bisa diganti tentu tidak kan". Lebih baik pemkot mengkaji lebih dalam lagi rencana makan bersama itu, sebab kita khawatir nanti malah timbul polemik baru sesama pegawai. Karena yang dituntut PNS itu adalah uang makan,"kata Effendy Salim.(new)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Kemendagri Resahkan Lurah dan Kades
Redaktur : Tim Redaksi