jpnn.com - SERANG - Satpol PP Kota Serang tetap menilai penyitaan makanan dari rumah makan yang buka siang hari di bulan Ramadan, bukan tindakan berlebihan. Kebijakan itu diambil untuk memberi efek jera kepada pemilik rumah makan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Bambang Gartika mengatakan, penyitaan dilakukan atas perintah Kepala Satpol PP Maman Lutfi.
BACA JUGA: Pria Ini Cabuli Murid SLB di Tempat Ramai
”Pak kepala juga kan ikut TKP dan menginstruksikan untuk mengangkut makanan yang kedapatan buka dan melayanai pagi hari. Hal itu dilakukan sebagai bukti dan sanksi agar pemilik warung makan jera,” tuturnya di kantor Pemkot Serang, Senin (13/6).
Bambang bantah makanan yang disita dari sejumlah warung makan itu disantap oleh pihaknya. Menurut dia, tadinya makanan tersebut akan dikembalikan ke pedagang setelah waktu buka puasa. "Tapi waktu itu tak ada pemilik yang mengambilnya jadi kami buang. Kami makan juga salah, dikasih ke orang juga barangnya bukan milik kami. Serba salah jadinya,” tambahnya.
BACA JUGA: Jualan Menu Takjil, Omzet Sehari Rp 10 Juta
Meski tak merasa salah, pihak Satpol PP mengaku siap mengganti kerugian para penjual makanan itu. Namun penggantian hanya dilakukan jika ada perintah dari Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman. "Jika Pak Walikota menginstruksikan untuk mengganti, ya kami juga akan ganti sesuai kerugian pemilik warung tersebut,” tutup Bambang. (Ade F/dil/jpnn)
BACA JUGA: Sakitnya Suami, Istri 2 Kali Ihik-ihik Dengan Selingkuhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuat Lima Nama, PKS Kukuh Ajukan Wakil
Redaktur : Tim Redaksi